KUALA KURUN – Dua orang kurir narkoba jenis sabu yakni TC (34) dan RE (32) berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba dengan dibantu personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas), pada Kamis (16/12) pukul 17.00 WIB lalu.
Keduanya dibekuk saat anggota tengah melakukan pengamanan jalur kepulangan kunjungan kerja (kunker) Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto dan rombongan, di Ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tepatnya, di Kurun Seberang simpang tiga Kurun-Sei Hanyo.
“Penangkapan ini karena terlihat gelagat yang mencurigakan dari kedua pelaku. Salah satu dari mereka membuang sesuatu ke pinggir jalan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (19/12).
Saat diberhentikan, lanjut dia, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut tidak berhenti dan langsung kabur. Mereka akhirnya dikejar oleh anggota Satlantas dan Satres Narkoba Polres Gumas.
“Memang sempat terjadi kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan anggota. Namun tidak perlu waktu lama, kami berhasil menghentikan laju kendaraan mereka,” ujarnya.
Ketika diamankan dan digeledah, ditemukan satu buah timbangan digital yang di dalamnya ada satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Keduanya pun langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas kepemilikan barang haram itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a junto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Budi Utomo. (arm/gus)