Sidang Uji Tera di PPM, Disperdagin Imbau Pedagang Gunakan Timbangan Layak Pakai

tera ulang
DIUJI TERA : Disperdagin Kotim melaksanakan kegiatan uji tera UTTP milik pedagang di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Senin (18/9). (HENY/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com  – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Pemeriksaan uji tera tahun ini dilaksanakan secara bertahap ke sejumlah pasar.

Dimulai dari Pasar Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean pada Maret lalu. Kemudian, kegiatan yang sama dilanjutkan di lantai dasar lobi utama Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) pada Senin (18/9) pagi. Semua jenis timbangan milik pedagang emas, sembako, dan buah-buahan dilakukan tera ulang.

Bacaan Lainnya

“Uji tera dilaksanakan selama dua hari di PPM. Hari ini timbangan digital milik semua pedagang PPM diperiksa dan juga timbangan meja serta timbangan pegas yang biasa digunakan pedagang sembako dan pedagang buah juga diuji tera,” kata Zulhaidir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, Senin (18/9/2023).

Pantauan Radar Sampit, sejak pagi hingga siang ada sekitar 15 orang petugas terlihat sibuk melakukan pengujian dan pemeriksaan beragam jenis timbangan. Petugas itu terdiri dari petugas juru timbang sebanyak lima orang, pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan bagi seluruh pedagang PPM yang menggunakan semua jenis timbangan dalam bertransaksi jual beli.

Baca Juga :  Begini Cara Pemkab Kotim Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan ini. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek) dan beberapa jenis timbangan lainnya.

Zulhaidir mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setiap tahun sekali untuk menjamin perlindungan konsumen.

“Disperdagin Kotim rutin melaksanakan uji tera setiap tahun untuk menjaga perlindungan konsumen dan menekan inflasi di Kotim. Dulu Pemkab Kotim pernah mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur oleh Kemendag, yang mana pedagang diberbagai pasar di Kotim dijamin menggunakan alat timbangan sesuai standar ukur,” katanya.



Pos terkait