SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Pemeriksaan uji tera tahun ini dilaksanakan secara bertahap ke sejumlah pasar.
Dimulai dari Pasar Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean pada Maret lalu. Kemudian, kegiatan yang sama dilanjutkan di lantai dasar lobi utama Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) pada Senin (18/9) pagi. Semua jenis timbangan milik pedagang emas, sembako, dan buah-buahan dilakukan tera ulang.
“Uji tera dilaksanakan selama dua hari di PPM. Hari ini timbangan digital milik semua pedagang PPM diperiksa dan juga timbangan meja serta timbangan pegas yang biasa digunakan pedagang sembako dan pedagang buah juga diuji tera,” kata Zulhaidir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, Senin (18/9/2023).
Pantauan Radar Sampit, sejak pagi hingga siang ada sekitar 15 orang petugas terlihat sibuk melakukan pengujian dan pemeriksaan beragam jenis timbangan. Petugas itu terdiri dari petugas juru timbang sebanyak lima orang, pengamat tera 2 orang, petugas penera 2 orang, pengawas 1 orang dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan bagi seluruh pedagang PPM yang menggunakan semua jenis timbangan dalam bertransaksi jual beli.
Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan ini. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek) dan beberapa jenis timbangan lainnya.
Zulhaidir mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setiap tahun sekali untuk menjamin perlindungan konsumen.
“Disperdagin Kotim rutin melaksanakan uji tera setiap tahun untuk menjaga perlindungan konsumen dan menekan inflasi di Kotim. Dulu Pemkab Kotim pernah mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur oleh Kemendag, yang mana pedagang diberbagai pasar di Kotim dijamin menggunakan alat timbangan sesuai standar ukur,” katanya.
Ada tujuh pasar yang sudah menjadi pasar tertib ukur yaitu di PPM, Pasar Keramat, Pasar Mangkikit Jalan MT Haryono, Pasar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pasar Sebabi, Kecamatan Telawang, Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean.
Pasar-pasar yang belum termasuk pasar tertib ukur yaitu Pasar Kotabesi akan dilakukan uji tera ulang pada 21 September 2023, Pasar Cempaka akan dilakukan uji tera ulang pada 22 September 2023, Pasar Pelangsian akan dijadwalkan uji tera ulang pada 1 Oktober 2023, Pasar Al Kamal Jalan Hasan Mansur dan Pasar Sajumput Jalan DI Panjaitan juga dilakukan pemeriksaan uji tera.
“Pasar Keramat dijadwalkan uji tera 25-26 September 2023, Pasar Mangkikit 2-3 Oktober, Pasar Sebabi 4 Oktober dan Pasar Samuda 5 Oktober. Totalnya ada 12 pasar yang akan dilakukan uji tera ulang, tetapi ada beberapa pasar yang masih belum dijadwalkan tanggal pelaksanaannya, namun tetap diuji tera dalam waktu dekat ini juga,” ujarnya.
Tahun ini, Disperdagin Kotim juga memberikan keringanan bebas biaya retribusi pemeriksaan uji tera bagi seluruh alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera.
“Sesuai permintaan Pak Bupati Kotim Halikinnor, tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera tidak dipungut biaya. Biasanya tahun lalu dikenakan biaya, 1 timbangan digital dikenakan biaya retribusi Rp 4.500 dan timbangan meja dikenakan biaya Rp 12.500. Tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang diuji tera digratiskan,” kata Zulhaidir.








