Ada tujuh pasar yang sudah menjadi pasar tertib ukur yaitu di PPM, Pasar Keramat, Pasar Mangkikit Jalan MT Haryono, Pasar Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pasar Sebabi, Kecamatan Telawang, Pasar Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu dan Pasar Parenggean.
Pasar-pasar yang belum termasuk pasar tertib ukur yaitu Pasar Kotabesi akan dilakukan uji tera ulang pada 21 September 2023, Pasar Cempaka akan dilakukan uji tera ulang pada 22 September 2023, Pasar Pelangsian akan dijadwalkan uji tera ulang pada 1 Oktober 2023, Pasar Al Kamal Jalan Hasan Mansur dan Pasar Sajumput Jalan DI Panjaitan juga dilakukan pemeriksaan uji tera.
“Pasar Keramat dijadwalkan uji tera 25-26 September 2023, Pasar Mangkikit 2-3 Oktober, Pasar Sebabi 4 Oktober dan Pasar Samuda 5 Oktober. Totalnya ada 12 pasar yang akan dilakukan uji tera ulang, tetapi ada beberapa pasar yang masih belum dijadwalkan tanggal pelaksanaannya, namun tetap diuji tera dalam waktu dekat ini juga,” ujarnya.
Tahun ini, Disperdagin Kotim juga memberikan keringanan bebas biaya retribusi pemeriksaan uji tera bagi seluruh alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera.
“Sesuai permintaan Pak Bupati Kotim Halikinnor, tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang dilakukan pemeriksaan uji tera tidak dipungut biaya. Biasanya tahun lalu dikenakan biaya, 1 timbangan digital dikenakan biaya retribusi Rp 4.500 dan timbangan meja dikenakan biaya Rp 12.500. Tahun ini semua alat timbangan milik pedagang yang diuji tera digratiskan,” kata Zulhaidir.
Zulhaidir berharap dengan adanya keringanan bebas biaya retribusi, semua pedagang diminta kesadarannya untuk mengantarkan semua alat timbangannya untuk dilakukan pemeriksaan uji tera di lantai dasar PPM.
“Disperdagin Kotim berharap Kotim dapat menjadi daerah tertib ukur. Sehingga, kami berharap dengan adanya keringanan bebas biaya retribusi, kami meminta kesadaran semua pedagang agar mengantar alat timbangnya untuk dilakukan pemeriksaan uji tera. Saya juga mengingatkan kepada semua pedagang agar menggunakan timbangan yang sesuai standar dan alat timbang yang sudah aus atau tidak layak pakai sebaiknya tidak lagi digunakan,” katanya.