SAMPIT, radarsampit.com – MA alias Merry (35), seorang ibu rumah tangga (IRT) ini hanya pasrah saat digiring petugas ke kantor polisi. Ia ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Informasinya, pengungkapan itu terjadi di Jalan Teratai V, Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (9/6/2023) siang.
Dari rumah pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 20,58 gram. Selain sabu, Polisi juga amankan timbangan digital. ”Benar. Kami ada mengamankan satu orang pengedar. Dia seorang ibu rumah tangga,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa (13/6/2023) siang.
Bagus mengatakan, ibu rumah tangga ini disinyalir kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Sehingga membuat pihaknya turun tangan untuk menangkap pelaku.
”Waktu ditangkap anggota kami, pelaku mengaku bahwa dirinya ada menyimpan sabu di dalam lemari rumahnya,” kata Bagus.
Dan benar saja, saat diperiksa, Polisi menemukan 5 plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu. Atas temuan barang bukti itu menguatkan jika Merry bersalah.
Selanjutnya, Merry beserta seluruh barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati,” tegas Bagus. (sir/fm)