SAMPIT, Radarsampit.com – Bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dijalankan Misra Diharja alias Reja sejak Maret 2026 akhirnya berujung di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, jaksa Ikrima Asya juga menuntut Misra membayar denda Rp900 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman selama 180 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ikrima dalam tuntutannya.
Dalam perkara ini, terdakwa dinilai terbukti terlibat peredaran sabu dengan berat sekitar 7,5 gram.
Kasus tersebut bermula pada 20 Juli 2026. Saat itu, Misra memesan sabu senilai Rp6 juta dari pemasok berinisial Bos. Barang tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di Jalan Kopi, Sampit.
Sebagian sabu diserahkan kepada rekannya, sedangkan sisanya dibagi menjadi 12 paket kecil di rumah terdakwa, Kecamatan Kota Besi.
Misra mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Maret 2026 dengan keuntungan Rp500 ribu setiap transaksi.
Polisi kemudian menangkapnya pada malam yang sama di kediamannya. Dari lokasi, petugas menyita 10 paket sabu seberat 1,65 gram, timbangan digital, serta uang tunai Rp500 ribu.








