AMUNTAI, radarsampit.com – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki tahap baru. BPJS Ketenagakerjaan HSU bersama Pemerintah Daerah HSU resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), yang kini disiapkan sebagai pusat layanan terintegrasi bagi masyarakat. Kamis (26/11/2025).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Integrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan di MPP diharapkan mampu memangkas birokrasi serta memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan ketenagakerjaan dalam satu pintu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan HSU, Fajri Siddiq, menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan langkah nyata untuk membangun pelayanan publik yang maju dan adaptif.
“Kami berharap sinergi ini bisa mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat HSU. Hadirnya layanan terpadu tentu akan memudahkan pekerja dalam mendapatkan kepastian jaminan sosial,” katanya.
Sementara itu, Bupati HSU Sahrujani menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, keberadaan MPP harus benar-benar menjadi ruang yang memudahkan masyarakat, bukan sekadar bangunan pelayanan.
“Kita komitmen agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari MPP sebagai pusat layanan modern dan terpercaya,” ujarnya.
Di sela kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, Pemkab HSU dan BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Kepala Desa Tambalang Raya dan anggota BPD Desa Danau Terate.
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi aparatur desa. (rdw/adv)







