Listrik saat ini telah menjadi kebutuhan pokok manusia. Namun, Syahlan terpaksa kembali hidup tanpa listrik usai tim P2TL mencabut aliran listriknya karena dianggap melakukan pelanggaran.
RIA MEKAR ANGGREANY, Nanga Bulik
Saat ditemui di rumahnya, jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Syahlan sedang sibuk menjaga anak dan cucunya. Saat itu masih sore, menjelang waktu berbuka puasa. Pria itu memegang lilin untuk menerangi rumahnya yang mulai gelap.
Dia harus menjaga anak dan cucunya agar tidak mengganggu istrinya yang sedang menyiapkan hidangan berbuka. ”Sudah gelap, kalau mereka lari-lari nanti nabrak-nabrak makanan,” ucapnya.
Istrinya berjualan sayur di pasar. Selama ini keluarganya lebih banyak bergantung pada penghasilan istrinya yang pas-pasan untuk makan. Syahlan sendiri bekerja sebagai tukang serabutan, sambil memelihara ayam.
Saat dibincangi Radar Sampit, dia sering menghela napas panjang. Syahlan menceritakan, listriknya telah dicabut pada 21 April 2021 lalu. Saat itu dia didatangi tim dari PLN, lebih dari lima orang. Ada juga yang berseragam polisi.
”Mereka datang ramai-ramai. Ada yang meriksa listrik, ada yang nanya-nanya. Terus katanya mereka menemukan pelanggaran. Saya tak tahu salah saya di mana? Setelah saya ceritakan apa adanya, saya disuruh tanda tangan surat. Hari itu juga listrik saya langsung dicabut. Kalau mau pasang lagi, saya disuruh datang ke kantor,” tuturnya.
Menurut Syahlan, lebih dari sembilan tahun lalu cukup sulit untuk bisa memasang listrik PLN, karena daftar antreannya panjang. Saat itu yang ia tahu ia mendatangi petugas yang mengaku bisa memasangkan listrik.
”Waktu itu katanya ada orang yang mau pasang listrik, tapi gak jadi. Lalu dipindah ke rumah saya. Ya sudah, saya terima. Biaya pasang normalnya Rp 3,5 juta, tapi saya bayar Rp 4 juta supaya sekalian bisa dibalik nama dan untuk mengurus administrasi lainnya,” tuturnya.
Syahlan kemudian menggunakan listrik tersebut dengan normal tanpa kendala. Setiap membeli pulsa/token listrik, juga atas nama dirinya sendiri. Dalam sebulan dia bisa menghabiskan biaya untuk membeli token sekitar Rp 400 ribu.
”Tapi tiba-tiba mereka datang dan menemukan pelanggaran. Setelah hampir sepuluh tahun saya pakai listrik dengan normal tanpa tau ada pelanggaran, kenapa baru sekarang katanya saya salah? Kenapa tidak dari dulu? Padahal saya tidak pernah mencuri listrik, tidak pernah merugikan negara, pulsa juga bayar dengan normal,” keluhnya.
Setelah mengeluarkan surat berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), instalasi/sambungan listrik, tertulis telah ditemukan pelanggaran. Yakni ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik tanpa alas dasar hak yang sah.
Lalu, terdapat KWH meter yang terpasang tidak sesuai persil pemakai. Selain itu, alamat asal kWh meter di Desa Purwareja, tetapi dipasang di jalan Trans Kalimantan. Yang bersangkutan dinilai mengetahui asal-usul terkait kWh meter yang dipakai.
”Kan aneh, mana saya tau kalau kWh itu beralamat bukan di tempat saya. Saya juga tidak mungkin bisa pasang listrik sendiri tanpa ada orang PLN yang pasangkan. Apalagi saya beli pulsa juga sudah pakai nama saya sendiri sejak awal, bukan nama orang lain. Artinya, itu harusnya kWh punya saya. Kenapa jadi saya yang disalahkan, tanpa ada peringatan dulu. Langsung cabut,” katanya yang masih tidak terima.
Menurutnya, pihak PLN harusnya menelusuri rekam jejak pemasangan kWh tersebut, sehingga bisa ditemukan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Bukan melimpahkan kesalahan kepada pelanggan yang tidak tahu apa-apa .








