Tak Ada Toleransi untuk Balapan Liar dan Knalpot Brong

knalpot brong
LALU LINTAS: Satlantas Polres Kobar memasang spanduk larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pelaku balapan liar dan penggunaan knalpot brong tidak diberikan ruang sedikitpun di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bakal menindak tegas para pelaku yang masih coba-coba melanggar aturan lalu lintas.

Agar masyarakat mengetahui, kepolisian setempat melakukan sosialisasi kepada pengguna lalu lintas dengan membentangkan spanduk berisi larangan balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah titik di Kota Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

Sosialiasi ini dengan harapan dapat dipatuhi oleh semua pengguna jalan agar tercipta keamanan dan ketertiban dalam berkemudi di jalan raya.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Kobar AKP Bayu Caesaria menegaskan, balap liar sangat membahayakan pengguna jalan lainnya termasuk pelaku balap liar itu sendiri.

Menurutnya, sudah banyak contoh kecelakaan akibat dari aksi balap liar di jalan umum maka diminta dengan tegas agar balap liar tidak ada lagi. Pihaknya juga tidak segan-segan menindak dengan tegas ketika masih menemui aksi tersebut.

Baca Juga :  Teror Curanmor Kumai Belum Usai

“Balap liar ini sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lain. Sudah sering kita sosialisasikan termasuk kita tertibkan tetapi masih saja ada yang melakukan. Kami berharap tidak ada lagi aksi balap liar di jalanan,” tegas Kasat Lantas.

Selain balap liar, knalpot brong juga mengganggu ketenangan masyarakat. Maka pihaknya akan menindak tegas jika mendapati dua pelanggaran tersebut sesuai pasal 285 ayat 1 dan pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain sosialisasi kita juga akan patroli memberikan tindakan tegas terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam setahun terakhir aksi balapan liar di sejumlah titik jalan protokol di Kota Pangkalan Bun, seperti di Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sultan Syahrir semakin merajalela terutama pada malam Minggu.

Satlantas Polres Kobar kerap melakukan patroli. Terkini, sebanyak 46 kendaraan diamankan aparat. (tyo/yit)



Pos terkait