Hok Kim Lapor Mahfud MD, Cari Dalang Penyerangan dalam Bentrok di Pelantaran

ilustrasi bentrok
ilustrasi ( jawa pos)

SAMPIT, radarsampit.com – Bentrok berdarah di wilayah perkebunan kelapa sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 11 September lalu belum menemui titik terang. Kuasa hukum Hok Kim menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Jakarta, meminta agar dalang penyerangan diusut tuntas.

”Kebetulan saya dari Jakarta. Saya minta Menkopolhukam proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan,” kata Taufik, Selasa (12/9/2023).

Bacaan Lainnya

Akibat penyerangan tersebut, tiga penjaga kebun yang saat itu dikuasai Hok Kim terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah, Hartoyo, Deni, dan Cuncun.

Taufik menuturkan, penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit di atas lahan tersebut. ”Dingatkan jangan (mencuri) lagi, karena beberapa kali orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang,” katanya.

Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja yang berjumlah enam orang itu melakukan perlawanan setelah melihat seorang rekannya diancam dengan senjata tajam. Taufik menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim, yakni Alpin Laurence.

Baca Juga :  Didera Kemarau Panjang, Danau Tabiku Seruyan Raya Mengering

”Sebetulnya itu kan sengketa lahan. Asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin cs,” urainya.

Dalam surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik membeberkan beberapa hal. Pertama, tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen, dan Soejatmiko Lieputra mengenai pinjaman uang Hok Kim.

Pengadilan Negeri Sampit dalam putusannya menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang penggugat dari para tergugat. Selain itu, menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Hok Kim dari para Alpin cs telah dikembalikan lunas beserta keuntungannya.

Kemudian, menyatakan menurut hukum bahwa Hok Kim pembeli yang sah atas 14 bidang tanah sertifikat hak milik di Jalan 3 Pelantaran km 8.

Menyikapi putusan itu, Alpin cs mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun, kata Taufik, putusan eksepsi pembanding semula tergugat semuanya ditolak



Pos terkait