SAMPIT, radarsampit.com – Bentrok berdarah di wilayah perkebunan kelapa sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 11 September lalu belum menemui titik terang. Kuasa hukum Hok Kim menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di Jakarta, meminta agar dalang penyerangan diusut tuntas.
”Kebetulan saya dari Jakarta. Saya minta Menkopolhukam proses tuntas. Siapa yang memerintah mereka untuk melakukan penyerangan,” kata Taufik, Selasa (12/9/2023).
Akibat penyerangan tersebut, tiga penjaga kebun yang saat itu dikuasai Hok Kim terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena menderita luka sabetan senjata tajam. Mereka adalah, Hartoyo, Deni, dan Cuncun.
Taufik menuturkan, penyerangan bermula saat pekerja menegur orang-orang yang diduga mencuri buah sawit di atas lahan tersebut. ”Dingatkan jangan (mencuri) lagi, karena beberapa kali orang mencuri terus. Tidak tahunya mereka menyerang (dengan) banyak orang,” katanya.
Karena diserang, lanjut Taufik, pekerja yang berjumlah enam orang itu melakukan perlawanan setelah melihat seorang rekannya diancam dengan senjata tajam. Taufik menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim, yakni Alpin Laurence.
”Sebetulnya itu kan sengketa lahan. Asal muasalnya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin cs,” urainya.
Dalam surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Taufik membeberkan beberapa hal. Pertama, tentang gugatan perdata Hok Kim selaku penggugat ke tergugat Alpin Laurence, Yansen, dan Soejatmiko Lieputra mengenai pinjaman uang Hok Kim.
Pengadilan Negeri Sampit dalam putusannya menyatakan sah menurut hukum jumlah keseluruhan pinjaman uang penggugat dari para tergugat. Selain itu, menyatakan sah menurut hukum pinjaman uang Hok Kim dari para Alpin cs telah dikembalikan lunas beserta keuntungannya.
Kemudian, menyatakan menurut hukum bahwa Hok Kim pembeli yang sah atas 14 bidang tanah sertifikat hak milik di Jalan 3 Pelantaran km 8.
Menyikapi putusan itu, Alpin cs mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Namun, kata Taufik, putusan eksepsi pembanding semula tergugat semuanya ditolak
”Tidak ada putusan hakim PT yang menyatakan lahan kebun itu milik Alpin dan kawan-kawan. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim,” tegas Taufik.
Akan tetapi, lanjutnya, sejak saat itu, beberapa kasus pencurian sawit terus terjadi. Pada 8 Februari 2023 sebuah truk kedapatan mengangkut sembilan ton buah sawit. Pada 10 Februari, barang bukti berupa sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dikeluarkan dari arena Kebun.
Selanjutnya, 13 Agustus ada lima orang mencuri buah sawit di lokasi Kebun yang luasnya 700 hektare tersebut. Akan tetapi, dilepaskan Pos Pol Pelantaran. Kemudian, 22 Agustus, terdapat pencurian buah sawit di lahan 700 hektare milik Hok Kim. Pelaku Pencurian ditahan di Sat Reskrim Polres Kotim dengan dugaan Pasal 363 KUHP.
Pelaku pencuri sawit kembali tertangkap pada 5 September. Ada lima orang dengan satu pikap dan motor melakukan pencurian. Akan tetapi, para pelaku diamankan karyawan Hok Kim.
Terkini, 11 September lalu, sejumlah orang dituding mencuri buah sawit. Ketika kepergok karyawan Hok Kim, saat itulah datang beberapa orang melakukan penyerangan hingga korban berjatuhan.
”Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa di balik penyerangan tersebut. Tidak hanya ke Menkopolhukam, kami akan perjuangkan kasus ini hingga ke Kapolri,” ujar Taufik. (ang/daq/hgn/ign)








