Jelang perhelatan akbar Pemilu 2024, tensi politik bakal terus memanas. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers diharapkan ikut menjaga situasi demi suksesnya pesta rakyat.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Suksesi Pemilu 2024, menjadi tugas berat yang diemban Komisi Pemilihan Umum. Gencar sosialisasi menjadi salah satu kunci suksesi. Media massa merupakan salah satu sarana efektif mewujudkan hal tersebut. Menyadari itu, KPU Kotim menggelar media gathering yang sebagian besar dihadiri kalangan pers. Ada pula Bawaslu dan aparat keamanan dari Polres Kotim.
”Saya perlu tegaskan kembali, PWI yang di dalamnya terdapat berbagai media harus selalu ingat aturan dalam setiap menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Terutama ikut berperan serta dalam menyukseskan Pemilu 2024,” kata Siti Fauziah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim, Selasa (19/12/2023) sore.
Fauziah mengingatkan kembali kepada jurnalis yang bertugas di bawah perusahaan media, agar bekerja sesuai aturan dan berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Kita harus selalu ingat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan bekerjalah sesuai kode etik jurnalistik. Tugas kita sebagai media, kita perlu ingat untuk menjaga netralitas. Di mana kita sebagai media tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga harus bisa mengedukasi masyarakat tentang kebenaran fakta di lapangan,” ujarnya.
Peran media, lanjut Fauziah, menjadi penting dalam menyaring berita-berita yang tidak jelas kebenarannya atau biasa disebut berita hoaks yang umumnya terjadi menjelang Pemilu.
”Biasanya, menjelang pemilu semakin ramai pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya atau biasa kita sebut berita hoaks. Di sinilah media berperan menangkal berita hoaks dengan memberikan informasi yang sesuai fakta. Jadi, itu harus kita ingat selalu agar selalu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan peran sebagai media untuk menyukseskan pemilu,” tegasnya.
Di samping itu, lanjutnya, peran pers juga turut aktif membantu meningkatkan partisipasi pemilih melalui pemberitaan yang disampaikan ke publik. ”Yang menjadi paling penting juga, kita harus turut membantu bagaimana partisipasi pemilih ini bisa lebih baik dari pemilu sebelumnya, sehingga Pemilu 2024 bisa lebih baik, berkualitas dan berjalan aman dan lancar,” katanya.
Fauziah menambahkan, PWI Kotim tetap harus menjaga netralitas, tidak boleh memihak peserta pemilu, dalam hal ini parpol atau caleg atau paslon manapun. ”Tugas kita tetap bekerja di media masing-masing dan bersikap independen dengan tetap menjalankan aturan serta terus bersinergi dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu,” ucap perempuan yang juga menjabat Direktur Radar Sampit ini.
Wakil Ketua PWI Kotim Agus Jaka Purnama menambahkan, peran pers dalam menyukseskan pemilu sudah tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 33, fungsi pers sebagai media penyampai informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
“Tidak dapat dipungkiri, fungsi pers sebagai lembaga ekonomi, di mana dalam hal ini pers merupakan perusahaan yang juga mencari profit dari berita advertorial. Dalam prinsipnya, pers tidak netral dalam pemilu, tetapi bersikap independen dan bebas bersikap sesuai koridor aturan,” kata Agus yang sehari-hari merupakan redaktur di Radar Sampit.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial, membangun demokrasi yang sehat dan kuat, ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.








