SAMPIT, radarsampit.com – Melkianus Fahik usai menenggak minuman keras (miras) lalu mengendarai dump truk hingga akhirnya petaka terjadi.
Kendaraan yang dikemudikannya menabrak truk tangki yang disopiri Syahrudin. Syahrudin merupakan korban meninggal dunia setelah ditabrak di jalan Poros Parenggean-Pelantaran, beberapa waktu lalu.
Melkianus akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Diuraikan jaksa penuntut, Muhammad Tiara bahwa peristiwa terjadi pada Selasa 10 September 2024 sekira jam 14.15 WIB.
Terdakwa Fahik yang pada saat itu sedang mengemudikan dump truk dengan kecepatan tinggi kurang lebih 70 km/jam.
Terdakwa mengemudikan dalam keadaan mabuk karena usai mengonsumsi minuman keras.
Terdakwa melihat truck tangki yang dikemudikan korban melintas di posisi tikungan dari arah Pelantaran menuju Parenggean, tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan terdakwa hilang kendali ke sebelah kiri jalur arah yang berlawanan, sehingga berdekatan berada di samping kiri truk tangki.
Tabrakan pun tidak dapat terhindarkan, truk menabrak bak belakang dump truck yang dikendarai terdakwa, tabrakan tersebut juga melibatkan dump truk yang dikemudikan Andi yang pada saat itu berada di belakang kendaraan Syahrudin.
Setelah masing-masing truk tersebut berhenti, datang beberapa warga masyarakat sekitar untuk menolong dan membawa para korban kecelakaan, Andi dan terdakwa Fahik ke RSUD Parenggean.
Akibat kejadian itu, Syahrudin meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis, sedangkan sopir lainnya Andi mengalami luka lecet dan memar.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas jaksa penuntut. (ang/fm)