JAKARTA, radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menetapkan sebagai tersangka, berkaitan upaya paksa penggeledahan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Penggeledahan itu saat ini tengah berlangsung di kantor Kemnaker, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa delapan pihak telah menyandang status tersangka. Namun, Budi belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).
Budi masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, proses penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih terus berlangsung.
“Secara lengkap kami akan sampaikan,” tegas Budi.
Terpisah, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penggeledahan itu berkaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA). Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari proses penempatan tenaga kerja asing.
“Dimana oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin mencuat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Ia mengonfirmasi bahwa tiga pejabat di internal Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa dua dari tiga pejabat tersebut sudah memasuki masa pensiun, sementara satu lainnya baru saja diberhentikan dari jabatannya.
Ia menekankan bahwa ketiganya kini sudah tidak lagi menangani urusan tenaga kerja asing.
“Satu orang sudah kami nonaktifkan karena tidak lagi terlibat dalam pengelolaan TKA. Dua lainnya memang sudah pensiun,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Kamis (22/5).
Meskipun telah menyampaikan jumlah serta status dari para tersangka, Yassierli enggan mengungkap identitas mereka secara rinci.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau ingin tahu siapa saja yang terlibat, silakan konfirmasi langsung ke KPK. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Sikap Menaker ini memperkuat sinyal bahwa kementerian tak ingin ikut campur terlalu jauh dalam proses hukum, meski skandal ini terjadi di internal institusi yang ia pimpin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA, yaitu proses legal formal yang wajib dilalui perusahaan asing sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Namun hingga hari ini, KPK masih belum mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi.
Penyidikan pun terus berjalan, termasuk melalui upaya penggeledahan di beberapa lokasi yang diyakini terkait erat dengan skema suap tersebut.
Pada Selasa (20/5), Gedung A Kemnaker disisir oleh tim penyidik KPK. Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi tambahan.
Namun juru bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan informasi mengenai tempat dan siapa saja yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
“KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian pengumpulan bukti selesai. Untuk sekarang, kami fokus merampungkan penyelidikan,” ujarnya.







