SUKAMARA, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju Full Coverage sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan pemangku kepentingan dalam memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara ini turut dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada tiga desa terbaik dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025.
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, kepala desa, perwakilan perusahaan, serta mitra strategis yang selama ini mendukung implementasi program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Cakupan Kepesertaan Baru 48 Persen
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sunardi menyampaikan bahwa potensi pekerja rentan di daerah tersebut masih sangat besar dan belum seluruhnya terlindungi.
“Hingga akhir tahun 2025, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukamara baru sekitar 48 persen dari jumlah penduduk usia kerja,” ungkapnya.
Untuk itu, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa didorong mengoptimalkan pelaksanaan program, baik di sektor formal maupun informal, terutama bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing.
Adapun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sukamara saat ini mencakup pegawai honorer di lingkungan Pemda, perangkat desa, pekerja formal perusahaan, pekerja rentan yang dibiayai APBD, pekerja rentan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, hingga pekerja sektor jasa konstruksi.
Target 85 Persen pada 2026
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial hingga 85 persen pada 2026. Target tersebut dinilai realistis apabila terjalin kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor informal dan desa, memperoleh perlindungan jaminan sosial.








