Digerebek di Kamar 303, 100 Gram Sabu Disita, Pemuda 25 Tahun Dibekuk Polisi

pengedar sabu muara teweh
erduga pelaku AM beserta barang bukti sabu, pada saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (24/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH, radarsampit.com – Tengah malam belum lama berlalu ketika aparat bergerak senyap menuju sebuah penginapan di Jalan Sengaji Hulu. Tepat di kamar 303, Rabu (25/2) sekitar pukul 00.10 WIB, seorang pemuda berinisial AM (25) tak berkutik saat petugas mengetuk pintu.

Dari kamar sederhana itulah, jajaran Polres Barito Utara menggagalkan peredaran sabu seberat 100,27 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual-beli sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu,” ujarnya di Muara Teweh.

Disembunyikan di Dalam Bantal

Setelah mengamankan AM, polisi langsung melakukan penggeledahan. Satu paket sabu ditemukan di saku celana kanan pelaku. Namun temuan itu baru permulaan.

Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar. Petugas mendapati sembilan paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal. Di bantal lain, ditemukan lagi 10 paket sabu yang dibungkus plastik hitam.

Total ada 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 100,27 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone, satu set alat hisap sabu, serta satu buah korek api yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Komitmen Perangi Narkotika

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru. Ancaman hukumannya tidak ringan.

Novendra menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 dan akan ditindaklanjuti dengan cepat.

Pos terkait