Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Pemkot Gelar Sosialisasi Sertifikat Halal

society disperindag
SOSIALISASI : Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya berfoto bersama disela-sela kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di kota Palangka Raya, Kamis (22/08/24). ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya terus bergerak memberikan kebijakan terbaik untuk meningkatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Palangka Raya yang digelar di ruang Peteng Karuhei, Kamis (22/08/24).

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sahdin Hasan menyampaikan, Pemerintah Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan seperti ini sebagai wadah perjuangan dalam memberdayakan masjid untuk kesejahteraan umat dan bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM serta mendukung percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.

Ia menyampaikan, Pemkot Palangka Raya akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,  terciptanya pemberdayaan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan UMKM.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Denzibang Palangka Raya Imbau Terapkan 3M

”Saat ini, potensi pemberdayaan ekonomi umat di masjid belum dimanfaatkan secara optimal. untuk itu, diperlukan peningkatan fungsi masjid sebagai media pemberdayaan ekonomi umat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, diadakan sosialisasi sertifikasi halal bagi pengurus masjid dan pelaku usaha mikro kecil di Kota Palangka Raya. Sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk, yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman.

Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 33 tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah indonesia wajib bersertifikasi halal.

Sertifikasi halal dapat membantu pelaku UMKM memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas, dengan memiliki sertifikasi halal.

Pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas.



Pos terkait