JAKARTA, radarsampit.com – Kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyeret tiga jenderal polisi. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dugaan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, AS, dan EH. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dari hasil penyidikan, aktivitas penyadapan itu tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.
“Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon presiden negara republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, tiga tersangka tersebut merupakan perwira tinggi Polri. LSP disebut merupakan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sementara AS adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Adapun EH merupakan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga memeriksa seorang berinisial SU. Namun, hingga pengungkapan kasus tersebut, status SU masih sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Praktik penyadapan yang kini diusut Bareskrim diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan dugaan adanya perintah untuk mengakses sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti mekanisme penyadapan yang telah diatur di lingkungan Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan secara sah.
Namun, menurut penyidik, nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut tidak melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Padahal, penyadapan seharusnya memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas, termasuk terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Dugaan pelanggaran itu tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Setelah berlangsung hingga Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer LIMS.
Penghapusan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diusut penyidik. Seorang pelapor yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum itu akhirnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Sita 11 Handphone dan Empat Flashdisk
Berbekal laporan tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.








