KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Toto (53) ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Hasil penggeledahan di tempat Toto, polisi menemukan puluhan gram sabu-sabu. Karena terbukti memiliki kristal haram, Toto lantas digelandang ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba.
“Barang bukti narkoba yang diamankan dari pelaku Toto sebanyak 26,06 gram, yang telah terbagi beberapa paket yaitu enam paket kecil dengan berat 2,80 gram, paket sedang dengan berat 23,26 gram,” kata Subandi, Kamis (26/10/2023).
Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang akan membawa sabu dengan jumlah besar di wilayah Kecamatan Kapuas Murung. Polisi melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku.
“Sebelumnya kami sudah mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut dari laporan warga yang resah, hingga dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan narkoba di tempat tinggalnya,” jelas Subandi.
Kasatresnarkoba menegaskan, pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor, 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pelaku kami menyita barang bukti selain sabu-sabu juga uang tunai sebesar Rp. 3,5 juta, satu sendok sabu terbuat dari sedotan plastik dan handphone,” tandasnya. (der/fm)