Radarsampit.com – Perjalanan yang diniatkan sebagai ibadah ternyata berakhir tragis bila dilakukan dengan melanggar aturan yang berlaku.
Seorang WNI asal Madura, berinisial SM, meninggal dunia akibat kehausan saat mencoba masuk ke Kota Makkah melalui rute ilegal di kawasan gurun Jumum, Arab Saudi.
Bersama dua rekannya, J dan S, SM berupaya menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi. Ketiganya memilih jalur tersembunyi yang dipercaya bisa menghindari pengawasan aparat. Namun, jalur berbahaya itu justru menjerumuskan mereka dalam kondisi memprihatinkan.
Insiden tersebut terjadi pada 27 Mei 2025. Ketiga WNI ini kabur dari tempat penampungan jemaah ilegal di Jeddah dan mencoba menembus Kota Makkah melalui gurun Jummun, jalur lama yang pernah digunakan sebelum infrastruktur modern seperti jalan tol dan kereta cepat Haramain dibangun.
SM dan rekan-rekannya hanya mengantongi visa ziarah multiple, yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Mereka sebelumnya sempat tertangkap dalam razia keamanan Saudi dan dikirim ke fasilitas penampungan.
Namun, bukannya menyerah, mereka justru kembali mencoba masuk ke Makkah dengan menyewa taksi gelap.
Petaka dimulai ketika sopir taksi mendadak panik karena khawatir terpantau drone patroli dan memutuskan menurunkan mereka di tengah gurun.
Di sanalah ketiganya terlantar di bawah teriknya matahari gurun tanpa kendaraan maupun perlindungan.
“Kami mendapati mereka berada di tengah gurun dalam kondisi memprihatinkan. Salah satu dari mereka, SM, ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, dua korban lainnya langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan intensif.
Jenazah SM kini berada di rumah sakit Makkah menunggu proses visum. KJRI Jeddah juga telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga di Madura untuk proses pemakaman.
Yusron menegaskan, pelaksanaan haji harus melalui jalur resmi agar terhindar dari risiko hukum dan keselamatan jiwa. “Jangan paksakan niat mulia dengan cara yang melanggar aturan, karena bisa berujung pada kehilangan nyawa dan haji yang tak terlaksana,” tegasnya.