Tragis! Gasak Rp1 Miliar, Dua Perampok Pecah Kaca Ditangkap Polisi Setelah Kelaparan saat Kabur ke Hutan

penangkapan pelaku rampok 1 miliar
DITANGKAP: Dua pelaku rampok pecah kaca Rp1 miliar ditangkap tim gabungan di Kabupaten Lamandau, Kalteng. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Penangkapan dua terduga pelaku perampokan pecah kaca dengan kerugian Rp1 miliar di Kota Pangkalan Bun beberapa hari lalu dikonfirmasi pihak Polres Lamandau.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 5 September 2025, pukul 01.30 WIB. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Frozkhan dan Iwan Susanto.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun, saat dilakukan pengejaran, para pelaku kabur ke arah Kalimantan Barat melalui Kabupaten Lamandau. Dua pelaku masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi dan menghilangkan jejak.

“Orangnya sempat kelaparan di dalam pedukuhan, mungkin ada warga yang melihat lalu melaporkan, jadi langsung ditangkap oleh Polsek Delang. Uang sebanyak itu tidak bisa dipakai, malah kelaparan dalam hutan,” ucap salah satu sumber Radar Sampit.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasat Reskrim, AKP John Digul saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tersebut, dan saat ini keduanya telah dibawa ke Polres Kobar.

Ia menjelaskan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang dibackup oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, dan Polsek Delang, berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Iya betul, kami telah mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Pangkalan Bun,” ujarnya.

Kejadian perampokan ini terjadi pada hari Selasa, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 10.47 WIB di depan Hotel Alibaba, Jalan P. Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula saat korban selesai mengambil uang dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan Hotel Alibaba dan pergi ke sebuah rumah makan di seberang hotel.

“Saat korban sedang memesan makanan, tukang parkir memberitahukan bahwa kaca mobil Pajero milik korban dengan nomor polisi KH 1933 RE warna putih telah pecah. Setelah diperiksa, korban mendapati uang senilai 1 miliar rupiah yang berada di dalam mobil telah hilang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1 miliar rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kotawaringin Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– Uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan)
– 1 buah handphone merek Vivo Y30 warna biru
– Pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil
– Pecahan kaca mobil

“Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana,” tegas AKP Jhon Digul Manra. (*/sla)

Pos terkait