Uang Hasil Curian Dibagi Rata

sawit,Uang Hasil Curian Dibagi Rata
ilustrasi/uang

SAMPIT – Febri Gaga Fathul Huda (21) menyebut kelapa sawit hasil curiannya tersebut jika sempat terjual, maka hasilnya akan dibagi rata tiga bersama dua orang rekannya.

Keterangan ini disampaikan Huda saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik polisi ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kotim.

“Hasilnya dipotong biaya minyak truk, sisanya bagi rata tiga,” ucap tersangka.

Menurut tersangka mencuri sawit saat itu bersama dua rekannya yakni Herdi dan Bajil, di mana keduanya saat ini tidak diketahui keberadaannya, akan tetapi pengakuannya keduanya merupakan warga Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit itu kata tersangka diambil di beberapa blok dan akan dijual ke PT. SCC dengan harga per kilogramnya sebesar Rp 3.200. Adapun hasil jual sawit itu diakuinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Yang punya ide saat itu saya, kemudian saya ajak Herdi dan Bajil,” ujarnya.

Dari tersangka diamankan barang bukti buah sawit sebanyak 72 jenjang dengan berat 1.630 kilogram, angkong, tojok dan sebuah truk dengan nomor polisi KH 8020 LP.

Baca Juga :  Kakek Cabul Nikmati Sisa Masa Tua di Penjara

Kawanan ini beraksi pada Selasa, 1 Maret 2022 sekitar pukul 08.30 WIB di PT. WNL Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (ang/fm)



Pos terkait