Uni Primacom Gelar Konsultasi Publik Resertifikasi ISPO

uni primacom
PT Uni Primacom melaksanakan konsultasi publik resertifikasi ISPO di Parenggean, Kamis (17/3).

PARENGGEAN – PT Uni Primacom melaksanakan konsultasi publik resertifikasi ISPO, Kamis (17/3).  Tujuannya, menggali informasi, masukan, pendapat ataupun tanggapan untuk perbaikan PT Uni Primacom dalam rangka resertifikasi ISPO yang dalam penerapannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020.

Konsultasi publik dihadiri oleh Camat Parenggean, Camat Tualan Hulu, Dinas Pertanian Kotim, Disnakertrans Provinsi Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kotim, para kepala desa di sekitar perusahaan, dan tokoh masyarakat. Konsultasi publik ini juga menghadirkan Lembaga Sertifikasi dari PT Mutu Indonesia Straegis Berkelanjutan (LS-MISB) yang dipimpin Supriyadi.

General Manager PT Uni Primacom H Mulyadi mengatakan, PT Uni Primacom terus berupaya mematuhi semua peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan yang berlaku melalui sertifikasi ISPO. Regulasi ini untuk memberikan kepastian bagi konsumen bahwa perusahaan telah mematuhi semua izin budidaya dan produksi minyak kelapa sawit, serta memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari pembebasan lahan hingga penjualan produk.

Konsultasi publik dipandu oleh Supriyadi. Dia menjelaskan prinsip-prinsip yang mesti dilaksanakan oleh perusahaan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi ISPO. Mulai dari legalitas penguasaan/pengelolaan lahan dan legalitas badan usaha, aspek manajemen yang baik dan berkelanjutan, aspek lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, dan transparansi.

Legalitas usaha perkebunan yang dicek yakni legalitas lahan dan legalitas usaha. Legalitas lahan terdiri dari izin lokasi, perolehan lahan, hak atas tanah, penyelesaian sengketa lahan dan tumpang tindih lahan. Sedangkan legalitas usaha perkebunan berupa badan hukum perusahaan, izin lingkungan, fasilitas pembangunan kebun rakyat, dan izin perkebunan.

Perusahaan juga wajib menerapkan praktik perkebunan yang baik. Artinya, ada perencanaan perkebunan dan penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasil. Perencanaan meliputi visi, misi, struktur, monitoring dan evaluasi, SDM, areal statement. Sedangkan penerapan teknis budidaya dan pengolahan hasil meliputi pembukaan lahan baru, pembibitan baru, penanaman pada lahan mineral/gambut, pemeliharaan tanaman, pengendalaian OPT, pemanenan, pengangkutan TBS, penerimaan TBS di PKS, dan pengolahan TBS.

Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, perusahaan wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Diantaranya pelaksanakaan terkait izin lingkungan, pengelolaan limbah, gangguan dari sumber yang tidak bergerak, pemanfaatan limbah, pengelolaan limbah B3, pengendalian kebakaran dan bencana, konservasi kawasan lindung dan areal NKT, mitigasi gas rumah kaca, dan perlindungan terhadap hutan alam dan gambut.

Selanjutnya, tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan mesti ditunaikan. Mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi persyaratan administrasi terkait hubungan kerja, peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja, memfasilitasi pembentukan serikat pekerja dan koperasi karyawan.

Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pun jadi aspek penilaian. Misalnya pembangunan di sekitar kebun, peningkatan kesejahteraan masyarakat, program kearifan lokal, menjalin kemitraan dan pengembangan usaha lokal.

Dalam aturan terbaru, perusahaan juga wajib menerapkan transparansi. Diantaranya kejelasan sumber TBS, penetapan harga TBS yang adil, keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia, dan sistem rantai pasok tertelusur.

”Selanjutnya saya memberikan kesempatan  kepada para pihak terkait untuk memberikan tanggapan sehingga bisa diketahui apakah PT Uni Primacom sudah melaksanakan semua prinsip-prinsip dan aspek tersebut,”kata Supriyadi saat memandu konsultasi publik.

Pos terkait