PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sebuah video yang merekam aksi pelaku balapan liar menghantam sebuah mobil viral di Palangka Raya. Aparat kepolisian langsung turun tangan mengusut pembalap liar yang masih berusia remaja itu.
”Kamisudah temukan (pelakunya) dan sanksinya kami tilang sesuai ketentuan,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahidin, Selasa (30/1/2024).
Video viral tersebut berdurasi 14 detik. Memperlihatkan sejumlah remaja menunggangi sepeda motor bersiap memulai balapan liar di Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Sesaat setelah start, sejumlah remaja memacu motor dengan kencang.
Bersamaan dengan itu, sebuah mobil yang berada pada jalur balapan membuat seorang pelakunya tak bisa mengendalikan motor hingga menghantam belakang mobil hingga mengalami kerusakan ringan.
Salahidinmengimbau oknum remaja yang melakukan balapan di jalan raya untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan pengendara lain.
Dia menegaskan, balapan liar melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
”Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib, dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024,” katanya. (daq/ign)