Warga Gumas Diingatkan Bahaya Lem Aibon

Lem Aibon,Polres Gunung Mas
Personel Satres Narkoba Polres Gumas saat memasang spanduk tentang bahaya menghirup lem aibon, Rabu (19/1).(istimewa)

KUALA KURUN –Demi mencegah kalangan remaja di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menghirup lem aibon, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) setempat gencar mengkampanyekan betapa bahayanya tindakan tersebut.

”Spanduk tentang bahaya menghirup lem aibon itu kami pasang di lima lokasi,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, SH, MM, usai melakukan pemasangan spanduk, Rabu (19/1).

Lima lokasi yang dipasang spanduk yakni, di Jalan trans Kuala Kurun-Tewah, Jalan Yos Sudarso Kuala Kurun, Bundaran Dohong, Jalan Sangkurun, dan Jalan menuju Desa Tanjung Riu, tepatnya di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kurun.

”Spanduk ini untuk memberikan imbauan dan pengetahuan terhadap masyarakat terkait bahaya menghirup lem aibon, karena mengakibatkan pernapasan akut, kerusakan otak, serta gangguan ritme jantung atau pernapasan,” ujar Budi.

Turut serta dalam pemasangan spanduk tersebut, yakni Kaur Bin Ops (KBO) Satres Narkoba Polres Aipda Tony Trisno Putra, Kanit I Idik Bripka Tony Purnomo, Banit Idik II Brigpol Dwi Rizky F, serta Briptu Hendro P.

”Kami berharap melalui spanduk imbauan, para generasi muda dapat mengetahui bahaya menghirup lem aibon yang bisa fatal dan mengancam nyawa. Risiko dari menghirup lem aibon juga akan menyebabkan masalah kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang, dan bahkan kematian,” pungkas Budi Utomo. (arm/gus)

Baca Juga :  Begini Aturan Main THR untuk Karyawan Perusahaan

Pos terkait