Warga Kalteng Wajib Waspada! Kosmetik Ilegal Dijual di Media Sosial

Dua Pedagangnya Telah Ditangkap Polda

kosmetik ilegal
PENGUNGKAPAN: Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan dua pelaku penjual produk kosmetik tanpa izin melalui media sosial. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kemudahan akses di media sosial membuat dua warga Palangka Raya, LO (30) dan YD (39), nekat menjajakan kosmetik tanpa izin alias ilegal. Bisnis haram keduanya terendus aparat, hingga akhirnya ”diseret” ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua pelaku masing-masing memiliki pekerjaan, yakni LO (30) sebagai karyawan swasta dan YD (39) PNS. Mereka ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pada 22 November lalu di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Menteng dan G Obos Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Kasubdit V/Tipidsiber AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, terungkapnya tindak pidana tersebut bermula ketika tim patroli siber menemukan akun Facebook yang menjual kosmetik. Kemudian didalami, ternyata produk yang dijual tidak sesuai standar  atau syarat keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, dan tanpa izin edar BPOM.

Temuan itu kemudian diselidiki Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah dilakukan pendalaman, pada 22 November penyidik mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, lalu dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya dari TKP pertama ada 10 item, seperti 2.637 produk merk Brilliant (sabun, cream, toner, serum). Kemudian, 1.403 produk merk Smooths dalam bentuk sabun, cream, toner dan serum.

Barang bukti selanjutnya, 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk Smooth Skin, satu buah Banner bertuliskan Stokis Skincare dan Body Care Palangka Raya, satu akun Facebook, dan handphone.

Selanjutnya, di lokasi kedua, ada 14 item, pertama 1.378 produk merk Brilliant (sabun, cream, toner, serum), 656 produk merk Smooths Skin (sabun, cream, toner, serum), 28 produk Ultimate Night Cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, empat produk merk Gluta Kapsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal. Ada pula satu pcs body lotion tanpa merk, 291 tas merk Smooth Skin, lima produk merk cream perontok bulu, satu unit ponsel dan satu akun Facebook.

Dua pelaku dibidik dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana untuk dugaan pelanggaran UU ITE, yakni penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, ancaman UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pelanggaran UU Kesehatan, dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (daq/ign)

Pos terkait