Warga Luwuk Bunter Kembali Meradang

Perusahaan Dinilai Ingkar Janji, Ancam Sandera Alat Berat

luwuk bunter
PERTAHANKAN LAHAN: Aksi warga yang protes terhadap penggarapan di atas lahan miliknya. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kembali dibuat meradang. Perusahaan perkebunan di wilayah itu dinilai melanggar kesepakatan mediasi. Mobilisasi alat berat dilakukan ke lokasi lahan sengketa. Aktivitas itu harusnya tak dilakukan selama 30 hari sejak mediasi.

”Hari ini kami masih menemukan ada alat berat di saluran irigasi sekunder 10 dan 11. Mereka kembali menggarap lahan itu, padahal status lahan masih bersengketa dengan masyarakat,” kata Bayui, warga setempat, Kamis (19/10).

Bacaan Lainnya

Warga mendapati alat berat perusahaan kembali menggusur dan membersihkan lahan. Apabila hal tersebut terus dilakukan, warga mengancam akan menyandera alat berat perusahaan.

”Pihak perusahaan sudah melanggar kesepakatan mediasi di kantor kecamatan. Mereka tidak komitmen terhadap kesepakatan itu,” kata warga lainnya.

Penyelesaian sengketa lahan warga Desa Luwuk Bunter tersebut sejatinya masih berjalan. Camat Cempaga Adi Candra bersama tim telah melakukan cek lapangan untuk memastikan areal betul-betul dalam wilayah yang sudah digarap dan belum ada ganti rugi tanam tumbuh dengan warga yang sudah sejak lama menguasai lahan itu.

”Tim investigasi terdiri dari forum koordinasi pimpinan kecamatan bersama perwakilan Pemerintah Desa Luwuk Bunter hingga warga yang memiliki lahan di situ,” kata Adi Candra.

Warga mendesak agar pihak kecamatan mengambil sikap sesuai dengan kesepakatan saat mediasi. ”Ini namanya tidak menghargai mediasi yang sudah dilaksanakan. Masyarakat dituntut patuh pada hukum, tapi pihak perusahaan malah melanggar dengan menempatkan alat berat di lokasi lagi. Ini sama saja memancing masyarakat bertindak sendiri di lapangan,” kata Ungus warga Luwuk Bunter.

Dia menegaskan, apabila kondisi tersebut terus terjadi, jangan salahkan masyarakat apabila melakukan aksi di lapangan dengan menahan hingga menyandera alat berat tersebut agar perusahaan mematuhi kesepakatan.

”Jadi jangan memancing masyarakat bertindak sendiri-sendiri seperti ini, karena ini persoalan orang banyak,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Cempaga sebelumnya menggelar mediasi antara perusahaan perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan warga sejumlah desa terkait sengketa lahan di Desa Luwuk Bunter Rabu (11/10) lalu.

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan warga agar konflik tersebut tak berkepanjangan dan menjadi bom waktu di kemudian hari. Tuntutan tersebut, di antaranya meminta kejelasan realisasi plasma 20 persen, mendesak perusahaan mengganti tanam tumbuh masyarakat yang digarap, membubarkan Koperasi Mitra Borneo Sejahtera yang bermitra dengan perusahaan, dan mendesak perusahaan memberdayakan tenaga kerja lokal.

Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas menegaskan, pihaknya siap merealisasikan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Perusahaan sejatinya selalu patuh dan tunduk terhadap hukum dalam berinvestasi.

”Soal tenaga kerja, kami berkeinginan masyarakat menjadi tenaga kerja, tetapi ada kaidah-kaidahnya. Termasuk perekrutan pekerja pabrik ada 280 orang  melamar, tapi kami sudah cek dan belum final,” kata Rosi.

Mereka juga berjanji akan memprioritaskan masyarakat lokal bisa bekerja di perusahaan tersebut. ”Lihat saja nanti hasil seleksinya,” kata Rosi.

Selain itu, soal kewajiban plasma 20 persen, pihaknya telah menyediakan lahan 2.200 hektare untuk dijadikan kebun plasma masyarakat. Plasma ini dikelola Koperasi Mitra Borneo Sejahtera (MBS).

Adapun kesepakatan dalam pertemuan tersebut, yakni melakukan inventarisasi ulang melalui tim khusus yang dibentuk pihak desa dan kecamatan. Pengecekan akan dilakukan serta pendataan siapa saja warga yang kebun dan lahannya tergarap.

Pos terkait