Waspada! Belasan Wilayah di Kota Palangka Raya Masuk Zona Merah

Palangka Raya Masuk Zona Merah
PENERTIBAN : Operasi Yustisi (Razia masker) pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ketika kembali digelar di wilayah Kota Palangka Raya, dan beberapa pelanggar dikenakan sanksi, seperti melaksanakan kerja sosial membersihkan lingkungan.(istimewa)

PALANGKA RAYA– Masih masifnya penyebaran Covid-19 di Palangka Raya, nampaknya tak sepenuhnya membuat masyarakat setempat bertambah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Buktinya, setiap kali digelar razia dan penertiban oleh aparat gabungan, puluhan orang dipastikan terjaring, dan mendapatkan sanksi, baik denda, administratif, hingga kerja sosial.

Seperti ketika Operasi Yustisi (Razia masker) pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar pada Jumat (26/3) dan Sabtu (27/3) malam lalu di kawasan Jalan Karet dan Dr Murjani Palangka Raya. Dari razia itu puluhan masyarakat masih ditemukan terjaring tidak menggunakan masker. Padahal diketahui masker salah satu bukti nyata untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus korona saat ini. Mereka dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial dan teguran lisan.

Bacaan Lainnya

Diinformasikan,  zona merah di wilayah Kota Palangka Raya saat ini berada di Kelurahan Pahandut, Panarung, Langkai, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang, Tumbang Rungan, Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Ketimpun, Kereng Bangkirai, Sabaru, Bereng Bengkel, Danau Tunai, Kalampangan, Banturung, Tangkiling dan Tumbang Tahai.

Baca Juga :  Kalteng Putra Bersiap Turun Kasta

”Kita masih temukan warga tak pakai masker. Padahal kondisi saat ini ada peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di kota. Kegiatan ini upaya mendisiplinkan masyarakat menerapkan Prokes dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran,” ujar Perwira Pengendali (Padal) Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (28/3).

Pihaknya sangat berharap masyarakat bisa mentaati prokes dan tidak ada lagi ditemukan terjaring razia.Selain itu ditekannya, jadikan penggunaan masker sebagai suatu kebutuhan dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.”Razia masih menjaring puluhan warga tak tat prokes. Kami berharap siapapun saat beraktivitas di luar, maka gunakan lah masker,” tegas Asep.

Menurutnya, puluhan pelanggar ada dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, ada pula dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *