SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali menangkap satu orang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu-sabu.
Pengungkapan terjadi di SPBU Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Sampit, pada Selasa (12/4) dini hari.
Seorang pria berinisial MR (48) asal Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim. Dari pelaku, Polisi berhasil menyita 4 kantong berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
”Pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia dihubungi melalui sambungan telepon.
Terkait kemana barang bukti tersebut rencana akan diedarkan, Rudia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun diduga kuat barang bukti yang diamankan itu mencapai 300 gram.
”Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dari Kalimantan Barat ke Kabupaten Kotim. Dari informasi itulah, kami kemudian melakukan penyelidikan setelah salat subuh dan berhasil mengamankan pelakunya,” bebernya.
Rudia menyebutkan, selain empat bungkus plastik klip besar berisikan sabu-sabu, mereka juga menyita satu unit kendaraan roda empat (R4) dengan nomor Polisi DA 8859 TV, tas selempang, telepon genggam dan satu kotak yang terbalut dengan lakban warna merah. (sir/fm)