Dipasang Sembarangan, Reklame Ditertibkan

Satpol PP Katingan,Penetiban reklame di katingan
PENERTIBAN : Personel Satpol PP Katingan menertibkan spanduk dan reklame yang dipasang secara sembarangan di pusat Kota Kasongan. IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN –  Personel Satpol PP Katingan menertibkan baliho, spanduk dan reklame yang dipasang sembarangan.

Kepala Satpol PP Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri sejumlah pihak memanfaatkan dengan memasang spanduk tidak pada tempat yang diizinkan.

“Kami memohon pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemasangan reklame ini untuk memasangnya di lokasi yang sudah diizinkan. Tidak boleh sembarangan. Pemasangan harus disertai dengan perizinan yang legal dan seusai ketentuan,” ucap Budiman, Selasa (12/4).

Menurutnya, jika dipasang di tempat yang sembarangan akan mengganggu dan menghambat pandangan pengendara yang melintas di jalan. Maka, larangan ini menjadi perhatian untuk semua pihak dan tolong diperhatikan dengan serius.

“Jika terjadi pelanggaran dari baliho yang dipasang di tempat yang salah, kami akan memberikan sanksi dan menerapkan penertiban dengan melepas langsung baliho dan spanduk yang sudah dipasang tersebut, ” tegasnya.

Sebutnya, beberapa spanduk, reklame dan baliho yang dipasang dengan sembarangan yang diturunkan ini sudah sering dipasang di area Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga :  Simpan Ribuan Butir Zenith, Wanita Setengah Abad Ditangkap

Baliho ini dipasang karena dinilai menggangu pengguna jalan yang melintas dan tidak mengantongi perizinan.

Sejauh ini, penuruan sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang secara asal-asalan. Sedangkan, baliho dan reklame yang bersifat kegiatan usaha atau bisnis perlu diperbaharui dan rekomendasi perizinannya.

“Pemasangan reklame harus ada rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP Katingan,” tegasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait