NANGA BULIK, RadarSampit.Com-Sebanyak 400 gram sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan campuran cairan pembersih lantai, di aula markas Polres Lamandau, Senin (29/5) kemarin oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K bersama jajaran Satresnarkoba setempat.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K, M.H., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Perwakilan Kesbangpollinmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
AKBP Bronto menyampaikan, di bulan Mei tahun 2023 ini pihaknya telah mengungkap 3 (tiga) perkara peredaran nakoba jenis sabu atas nama tersangka FF (53), FV (23) dengan barang bukti 99,62 gram. Kemudian tersangka TY (37) dan GR (32) dengan barang bukti 247,67 gram. Serta tersangka NS (33)dan MS (33) dengan barang bukti seberat 49,65 gram.
“Sebelum pemusnahan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita sama-sama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ujarnya.
Bronto juga menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Lamandau, dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita Polres Lamandau itu telah dimusnahkan dengan disaksikan instansi terkait beserta para tersangka.
“Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan risiko yang lain,” tandasnya. (mex/gus)