SAMPIT, radarsampit.com – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur dan kabupaten lainnya mulai dibuka 29 Mei-7 Juni 2023.
Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sabtu (27/5) lalu sudah mensosialisasikan persyaratan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang meliputi wilayah kerja III terdiri dari Kotawaringin Timur, Seruyan, Kobar, Sukamara dan Lamandau.
”Kotim dan Kapuas dicari lima calon anggota dikali delapan kebutuhan yang artinya 40 pendaftar dan untuk wilayah Kabupaten Kobar, Sukamara, dan Lamadau dicari masing-masing 3 calon anggota Bawaslu dikalikan dua kali kebutuhan. Apabila tidak terpenuhi keterwakilan perempuan 30 persen, maka pendaftaran akan diperpanjang,” kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Wilayah III Muhamad Indra saat sosialisasi di Kantor Bawaslu Kotim, Sabtu (27/5).
Sebelum bergerak mengumumkan perekrutan, Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dibentuk Bawaslu RI melalui proses dan tahapan. Kemudian, pada 19 April 2023 ditetapkan susunan wilayah kerja timsel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk Kotim termasuk Timsel Wilayah III yang beranggotakan lima orang, yaitu Nasib Marudut Sinambela, Yohanes Joni Pambelum, Suprayitno, Erna, Heri Maryadi, dan Muhamad Indra sebagai ketua.
Indra menjelaskan, secara rinci terkait persyaratan pendaftaran, yaitu calon anggota Bawaslu kabupaten/kota merupakan warga asli setempat di kabupaten dia melamar yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Bukan berdasarkan dari asal lahir ataupun alamat sesuai KTP.
”Calon anggota Bawaslu harus lebih teliti lagi, terkadang ini bisa keliru. Misalnya, melamar di Bawaslu Kabupaten Kotim, maka NIK-nya harus asal Kotim. Jadi, bukan dilihat dari asal lahir atau alamatnya sekarang. tetapi dilihat dari NIK KTP-nya,” ujarnya.
Selain itu, pelamar berusia minimal 30 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, memiliki kemampuan dan keahlian sebagai penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
”Pelamar bisa dari kalangan mana saja dari kalangan ASN, pegawai BUMN, dan pekerjaan lainnya, asalkan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan, politik, BUMN. Apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu harus dibuktikan dengan surat pernyataan,” ujarnya.
”Apabila calon pelamar itu anggota partai politik boleh daftar sebagai calon asalkan sudah mengundurkan diri lima tahun sebelum mendaftar dan untuk ASN boleh mendaftar asalkan mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Misalnya ASN ini lolos, maka selama menjabat sebagai anggota Bawaslu dia harus mengundurkan diri sementara dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai ASN apabila masa baktinya sebagai anggota Bawaslu berakhir,” katanya.
Calon pelamar juga harus memastikan dirinya tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Selanjutnya, calon anggota Bawaslu bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik maupun pemerintahan selama masa keanggotaan Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Calon anggota bawaslu tidak boleh berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
”Terkait ketentuan teknis pendaftaran, formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota wilayah I, II, dan III dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi atau melalui laman kalteng.bawaslu.go.id,” ujarnya.








