59 Izin Investasi di Kalteng Ikut Dicabut Presiden, Ini Daftarnya

Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo. (jawapos.com)

JAKARTA, RadarSampit.com – Pemerintah mencabut ribuan izin di sektor kehutanan, termasuk yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Presiden RI Joko Widodo langsung mengumumkan pecabutan izin tersebut. Evaluasi secara menyeluruh dilakukan untuk sektor kehutanan dan lahan milik negara.

”Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo, kemarin (6/1).

Bacaan Lainnya

Presiden menyebutkan, pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Alasannya, tidak pernah menyampaikan rencana kerja. ”Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Para pemegang izin disebut tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Jokowi menyampaikan, pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

”Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif dalam hal ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

”Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.

Sementara itu, data yang diperoleh Radar Sampit, jumlah izin yang dicabut di Kalteng mencapai 59 izin dari berbagai sektor terkait kehutanan. Izin tersebut tersebar di sejumlah daerah di Bumi Tambun Bungai. (lyn/dee/jpg)

 

SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Periode 2015-2021

Koperasi Putra Dayak Jaya24.610 Ha
PT Fortuna Cipta Sejahtera53.960 Ha
PT Lestari Damai Indah Timber10.945 Ha
PT Khatulistiwa Lestari Abadi D/H PT Wana Damai8.900 Ha
PT Kalanis Sumber Rezeki4.710 Ha
PT Inhutani III Santilik 4.400 Ha
PT Rimba Berlian Hijau13.700 Ha
PT Pundiwana Semesta6.480 Ha
PT Rimba Argamas10.100 Ha

 

Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan yang Dicabut

PT Pola Inti Rimba9.550 Ha
PT Rimba Elok18.820 Ha
PT Abadi Jaya Indah968,8 Ha
PT Berkat Bersaudara Nusantara771,3 Ha
PT Borneo Prima Coal Indonesia623,6 Ha
PT Dahlia Biru1.179,59 Ha
PT Farindo Bersaudara199,52 Ha
PT Feron Tambang Kalimantan129,5 Ha
Koperasi Jembatan Dua Mandiri100,11 Ha
PT Kapuas Tunggal Persada1.678,64 Ha
PT Tujuh Saudara248,32 Ha
PT Citra Mitra Perkasa Utama10.951,82 Ha
PT Makmur Bersama Asia5.604,20 Ha
PT Agrindo Green Lestari8.834,16 Ha
PT Antang Ganda Utama (I)18.725 Ha
PT Antang Utama Estate /PT. Hasfarm4.995 Ha
PT Berkala Maju Bersama8.559,45 Ha
PT Bina Sarana Sawit Utama6.318,38 Ha
PT Bintang Sakti Lenggana5.906,07 Ha
PT Bisma Dharma Kencana10.752 Ha
PT Bohindomas Permai/PT. Agro Indomas11.930 Ha
PT Bumi Agro Prima4.424,78 Ha
PT Ciliandry Anky Abadi2.534,10 Ha
PT Citra Agro Abadi8.920,18 Ha
PT Gumas Alam Subur10.435,98 Ha
PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur5.228,54 Ha
PT Hamparan Mitra Abadi9.389,35 Ha
PT Hutanindo Agro Lestari7.878,37 Ha
PT Indopenta Sejahtera Abadi14.554,50 Ha
PT Ketapang Subur Lestari17.048,55 Ha
PT Kharisma Unggul Centraltama Cemerlang14.197 Ha
PT Kridatama Lancar15.900 Ha
PT Kurun Sumber Rezeki9.505,35 Ha
PT Lestari Unggul Jaya (II)11.860 Ha
PT Mitra Agro Persada Abadi5.258,53 Ha
PT Mulia Sawit Agro Lestari4.363,58 Ha
PT Musirawas Citraharpindo7.790 Ha
PT Nusantara Sawit Persada (I)13.007,90 Ha
PT Nusantara Sawit Persada (II)589,06 Ha
PT Persada Bina Nusantara Abadi4.050 Ha
PT Satria Abdi Lestari15.171,36 Ha
PT Sawit Multi Utama11.562,18 Ha
PT Suka Jadi Sawit Mekar7.152 Ha
PT Surya Indah Nusantara Pagi7.950 Ha
PT Teguh Sempurna16.300 Ha
PT Tewah Bahana Lestari4.926,28 Ha
PT Tirta Madu3.474,86 Ha
PT Uni Primacom2.661,03 Ha
PT Wana Catur Jaya Utama3.803,79 Ha
PT Wana Sawit Subur Lestari (I)17.598 Ha

Sumber: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan

Pos terkait