Bea Cukai dan BNNP  Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila 

tim Bea Cukai Palangka Raya
DIAMANKAN : Pria asal Makassar, berinisial SMP (26) warga jalan RTA Milono yang terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah dibekuk tim Bea Cukai Palangka Raya bersama BNNP Kalteng di Jalan Seth Adji, Rabu (3/4) lalu.

 PALANGKA RAYA– Proses pengiriman paket barang berisi tembakau Gorila kembali berhasil digagalkan tim Bea Cukai Palangka Raya bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng. Satu orang diamankan, yakni pria asal Makassar berinisial SMP (26) yang tinggal di jalan RTA Milono Palangka Raya pada Rabu (3/4) lalu. Namun, karena kepentingan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tangkapan ini baru dipublikasikan pada Selasa (9/3) kemarin.

Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Indra Sucahyo menceritakan, pemuda tersebut diamankan saat mengambil paket kiriman di JNE Palangka Raya. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat ±5.5 gram. Barang yang dilarang beredar itu diduga berupa tembakau iris (Tembakau Gorila) sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid. Dan  kasus ini pun sudah dilimpahkan ke BNNP untuk proses hukum.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi crawling  cyber surveillance dan analisa media sosial. Hasilnya didapatkan informasi bahwa telah terjadi pengiriman paket diduga NPP melalui PJT JNE tujuan ke Palangka Raya. Kemudian lanjut Indra, berdasarkan informasi bahwa paket berasal dari Makassar – Sulsel, dikirim menuju wilayah Palangka Raya-Kalteng. Lalu , pihaknya melakukan koordinasi dengan JNE dan diketahui paket diperkirakan akan tiba di gudang JNE Palangka Raya pada hari Rabu(3/3).

Baca Juga :  TMMD Perbaiki Jalan di Petuk Katimpun

Sampai akhirnya dilakukan lagi, koordinasi bersama BNNP Kalteng.Hingga menindaklanjuti informasi pengiriman paket  tim KPPBC TMP C Palangka Raya melakukan koordinasi untuk melakukan penindakan. Sampai Rabu (3/4) dan pelaku mengambil sendiri paket nya, dan langsung dilakukan penangkapan.

Indra melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, di dalam paket  berisi dua celana panjang, satu kaos  kaki yang berisi ±5.5 gram diduga berupa tembakau iris atau tembakau gorila. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ke tempat tinggal pelaku.

”Jadi terduga diamankan dan sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP dalam kaitannya melanggar  Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkara dan barang bukti diserahterimakan kepada BNNP untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya didampingi Tukap Marwah, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *