SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program sertifikasi halal gratis yang disingkat menjadi Sehati. Kemenag RI telah membuka proses pendaftaran mulai 2 Januari 2023 sampai sepanjang tahun ini.
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mochammad Ali Muhtar mengatakan, tahun ini Kemenag menargetkan penerbitan satu juta sertifikat halal gratis. Hal itu dikarenakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang kawajiban sertifikat halal akan diberlakukan serentak pada 17 Oktober 2024.
”Sesuai UU 33 Tahun 2024, tiga produk seperti produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan per 17 Oktober 2024,semua wajib sudah bersertifikat halal sebelum diedarkan,” kata Ali Muhtar, Senin (16/1).
Saat ini, lanjutnya, program sertifikat halal yang digratiskan pemerintah khusus produk olahanan makanan dan minuman. Untuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan tetap berbayar.
Ali menuturkan, proses pendaftaran sertifikat halal gratis tahun 2023 dapat diakses melalui laman ptsp.halal.go.id. Sebelum mengakses, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu.
”Pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui aplikasi Pusaka (Pusat layanan keagamaan) yang dapat diunduh di playstore pengguna handphone android,” kata Ali.
Aplikasi Pusaka dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 22 November 2022. Aplikasi itu berisi lima layanan publik mulai dari pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat online.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan program sertifikat halal gratis juga wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang dikeluarkan DPMPTSP dan memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan secara mandiri.
Pelaku usaha juga diwajibkan menunjukkan bukti lokasi tempat usaha, alat proses produk halal yang terpisah dengan alat proses yang tidak halal, memiliki atau tidak memiliii surat izin edar PIRT atau MD atau UMOT atau UKOT, sertifikasi layak higynis sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lain atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
”Bahan yang digunakan harus dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya dan sudah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal,” jelas Ali.
Sejak 2022 lalu, Kemenag Kotim telah melakukan sosialisasi ke 17 kecamatan se-Kotim, yang dibantu penyuluh agama Islam, baik yang berstatus pegawai kontrak atau ASN. Setiap penyuluh ditargetkan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran ke pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal.
”Setiap penyuluh agama minimal memberikan pendampingan sebanyak 20 pelaku usaha. Kami masih terus mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha yang produknya belum memiliki sertifikat halal agar segera diurus dengan datang langsung ke KUA penyuluh agama atau langsung datang ke Bidang Bimas Islam di Kemenag Kotim,” katanya.
Menurutnya, program sertifikasi halal gratis merupakan kesempatan emas bagi para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkannya. Mengingat dalam mengurus sertifikasi halal untuk keperluan produk memerlukan proses yang begitu lama dengan biaya yang tidak sedikit.








