Pelaku usaha juga diwajibkan menunjukkan bukti lokasi tempat usaha, alat proses produk halal yang terpisah dengan alat proses yang tidak halal, memiliki atau tidak memiliii surat izin edar PIRT atau MD atau UMOT atau UKOT, sertifikasi layak higynis sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari atau izin industri lain atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
”Bahan yang digunakan harus dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya dan sudah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal,” jelas Ali.
Sejak 2022 lalu, Kemenag Kotim telah melakukan sosialisasi ke 17 kecamatan se-Kotim, yang dibantu penyuluh agama Islam, baik yang berstatus pegawai kontrak atau ASN. Setiap penyuluh ditargetkan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran ke pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal.
”Setiap penyuluh agama minimal memberikan pendampingan sebanyak 20 pelaku usaha. Kami masih terus mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha yang produknya belum memiliki sertifikat halal agar segera diurus dengan datang langsung ke KUA penyuluh agama atau langsung datang ke Bidang Bimas Islam di Kemenag Kotim,” katanya.
Menurutnya, program sertifikasi halal gratis merupakan kesempatan emas bagi para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk yang dipasarkannya. Mengingat dalam mengurus sertifikasi halal untuk keperluan produk memerlukan proses yang begitu lama dengan biaya yang tidak sedikit.
”Proses pendaftaran dari submit sampai selesai itu sekitar 90 hari. Di Kotim sudah ada 760 pendaftar dan pelaku usaha yang sudah menerima sertifikat halal sebanyak 59 orang dan Sabtu 14 Januari 2023 saat kegiatan jalan sehat kerukunan juga kami serahkan sebanyak 18 sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha yang sudah mengurus pendaftaran pada tahun 2022,” kata Ali Muhtar.
Ali menambahkan, program sertifikat halal gratis yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendukung pelaku UMK dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikat halal atau label halal pada produknya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk halal.