Radarsampit.com – dihebohkan dengan produk-produk yang menggunakan nama-nama non halal, tetapi lolos mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penerbitan sertifikat halal untuk produk dengan nama atau merek non halal tersebut, menyalahi aturan.
Produk-produk tersebut menggunakan nama non halal, seperti Rhum, Tuak, Beer, sampai Tuyul. Sebelumnya juga sempat heboh nama produk yang mencantumkan nama Wine dalam merek dagangnya.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan sesuai standar fatwa MUI, hal itu tidak dibenarkan. Merespon laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.
Menyikapi persoalan tersebut, Asrorun mengatakan MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Dia memimpin investigasi yang digelar pada Senin (30/9).
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid. Produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui jalur Self Declare. Yaitu jalur tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan Halal tersebut menyalahi Standar Fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Asrorun dalam keterangannya Selasa (1/10).
Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH Kemenag untuk mencari jalan keluar terbaik. Agar kasus serupa tidak terulang.
“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” tegasnya. Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.
Lebih lanjut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.
Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram.
Termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan.
Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Produk halal tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol.
Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.
Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti.
Serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal. Niam juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH agar kasus-kasus serupa tidak terulang.








