Akhir Pelarian Arofah, Sang Bandar Investasi Bodong Asal Kobar

arofah 2
TERSANGKA PENIPUAN: Arofah, tersangka penipuan investasi fiktif diamankan di Mapolres Kobar. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pelarian Arofah berakhir sudah. Warga Desa Sungai Pakit yang diduga melakukan penipuan investasi hingga miliaran rupiah dan membuat geger wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng itu akhirnya dibekuk aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Barat.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa aksi penipuan yang dilakulan tersangka Arofah ini sudah merugikan banyak pihak. Modus operandinya dengan melakukan berbagai penipuan investasi, salah satunya berjenis koperasi kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

“Padahal investasi tersebut sebenarnya fiktif atau tidak pernah ada. Namun para korban yang terpikat dengan janji keuntungan mencapai 10 persen tiap bulannya tergiur dan menyetor hingga ratusan juta,” katanya saat rilis penangkapannya, Rabu (8/3/2023).

Aksi penipuan ini terbongkar setelah Musrifah yang menjadi salah satu korban melapor ke Polsek Pangkalan Banteng. “Jadi korban yang melapor ini sejak tahun 2019-2022 tertipu oleh tersangka mengenai investasi koperasi kelapa sawit. Tapi ternyata janji keuntungan yang tidak dibayarkan. Sehingga korban baru sadar bahwa ini tindakan penipuan,” terangnya.

Kronologis singkatnya, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Korban mentransfer uang dengan nilal Rp. 200.000.000 secara bertahap kepada tersangka. Dengan tipu dayanya investasi berjalan begitu bagus dan tersangka meminta uang lagi kepada korban senilai Rp 177 juta. ”Saat itu korban tertipu dengan hasil yang dijanjikan berupa keuntungan. Sehingga total uang yang disetor kepada tersangka Rp 377 juta,” ujarnya.

Namun setelah berjalan cukup lama, tidak ada kabar kagi. Bahkan tersangka juga tak bisa dihubungi lagi. Sehingga korban baru sadar bahwa itu modus penipuan dengan menawarkan investasi.

“Ternyata tidak hanya satu atau dua orang. Totalnya seingat tersangka ada 23 orang. Sistemnya gali lubang tutup lubang. Karena setiap uang dari korban dijanjikan 10 persen keuntungan,” ujarnya.

Secara keseluruhan uang yang diputarkan mencapai Rp 1,5 miliar. Akhirnya sampai tersangka tidak bisa memberikan keuntungan dan uangnya habis.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana. Ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Seperti diketahui bahwa puluhan warga Desa Sungai Pakit dan sekitarnya harus merugi hingga ratusan juta rupiah.

Mereka tertipu investasi bodong, arisan, dan lebih menyedihkan lagi sebagian diantaranya harus bersiap bila lahan kebun, pekarangan, dan juga perumahan mereka disita bank karena potensi gagal bayar cukup tinggi setelah SKT dan sertifikat tanah mereka telah diagunkan ke bank. Kini sang bandar berinisial A telah kabur dan sedang dalam pencarian warga.

Sedikitnya ada 24 warga yang surat – surat tanah mereka dipinjam oleh perempuan yang dikenal aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di desa tersebut.

Informasi dihimpun, puluhan warga telah mendatangi Kantor Desa Sungai Pakit untuk bermusyawarah dan sekaligus menghadirkan P yang merupakan suami dari pelaku Arofah pada Senin (29/8/2022) pagi.

Selain sebagai bandar investasi yang mampu merekrut investor dengan nilai hingga miliaran rupiah, buronan warga ini juga meminjam surat tanah (SKT dan Sertifikat) milik korbannya sebagai agunan pinjaman di bank. Sedangkan para korban ada yang tidak ikut menikmati uang pinjaman tersebut.

Seperti yang diungkapkan salah satu korban dengan agunan empat sertifikat tanah miliknya dan orang tuanya. “Saya ada empat sertifikat tanah yang dia gunakan untuk pinjam uang di bank. Untuk dua sertifikat ini tinggal angsuran 9 bulan lagi, sedangkan yang dua setifikat masih baru dicairkan,” katanya.

Pos terkait