Akhir Pelarian Arofah, Sang Bandar Investasi Bodong Asal Kobar

arofah 2
TERSANGKA PENIPUAN: Arofah, tersangka penipuan investasi fiktif diamankan di Mapolres Kobar. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

Tersangka sendiri dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 272 KUH Pidana. Ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Seperti diketahui bahwa puluhan warga Desa Sungai Pakit dan sekitarnya harus merugi hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Mereka tertipu investasi bodong, arisan, dan lebih menyedihkan lagi sebagian diantaranya harus bersiap bila lahan kebun, pekarangan, dan juga perumahan mereka disita bank karena potensi gagal bayar cukup tinggi setelah SKT dan sertifikat tanah mereka telah diagunkan ke bank. Kini sang bandar berinisial A telah kabur dan sedang dalam pencarian warga.

Sedikitnya ada 24 warga yang surat – surat tanah mereka dipinjam oleh perempuan yang dikenal aktif dalam kegiatan kemasyarakatan di desa tersebut.

Informasi dihimpun, puluhan warga telah mendatangi Kantor Desa Sungai Pakit untuk bermusyawarah dan sekaligus menghadirkan P yang merupakan suami dari pelaku Arofah pada Senin (29/8/2022) pagi.

Selain sebagai bandar investasi yang mampu merekrut investor dengan nilai hingga miliaran rupiah, buronan warga ini juga meminjam surat tanah (SKT dan Sertifikat) milik korbannya sebagai agunan pinjaman di bank. Sedangkan para korban ada yang tidak ikut menikmati uang pinjaman tersebut.

Baca Juga :  Istri Keguguran, Rumah Kemalingan

Seperti yang diungkapkan salah satu korban dengan agunan empat sertifikat tanah miliknya dan orang tuanya. “Saya ada empat sertifikat tanah yang dia gunakan untuk pinjam uang di bank. Untuk dua sertifikat ini tinggal angsuran 9 bulan lagi, sedangkan yang dua setifikat masih baru dicairkan,” katanya.

Menurutnya selain karena percaya kepada Arofah, menurutnya karena selama ini pelaku dikenal cukup baik dan selama jalannya peminjaman tidak pernah sekalipun telat membayar sehingga banyak warga yang percaya.

“Karena selama ini semuanya lancar, kita awalnya hanya membantu dan kita tahu keluarganya cukup berada, namun akhirnya seperti ini, dan lahan dan perumahan kami ini terancam disita bank karena potensi gagal bayarnya cukup tinggi,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan salah satu korban lainnya yang merupakan istri dari buruh kebun milik suami pelaku A ini. “Saya ya percaya saja bila SKT tanah perumahan saya dipinjam untuk agunan bank oleh Bu Arofah ini. Karena suaminya itu juragan suami saya yang bekerja di kebunnya,” ungkapnya.



Pos terkait