Dua Karyawan Gelapkan Solar Demi Penghasilan Tambahan 

menggelapkan solar milik perusahaan,lamandau,lamandau kalimantan tengah
ilustrasi

NANGA BULIK, radarsampit.com – Demi mencari tambahan penghasilan, tiga orang pria ini harus mendekam di balik jeruji besi akibat menggelapkan solar milik perusahaan. Mereka mulai menjalani sidang tuntutan pada Rabu (8/3) kemarin.

Terdakwa Andriansyah dan terdakwa Suyadi masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Achmad Rafii dituntut 3 tahun penjara. Penuntutan ketiganya dilakukan dalam berkas terpisah.

Bacaan Lainnya

Ketiga pria tersebut merupakan karyawan dari  PT. Bukit Telawi, yakni perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jalan dan perdagangan. Dengan pekerjaan diantaranya mengoperasikan unit dump truck untuk mengangkut material/bahan pembuat aspal (hotmix) dan adapula yang merupakan penjaga gudang minyak.

Jaksa Penuntut Umumnya, Taufan Afandi membeberkan, kejadian berawal pada tanggal 26 Oktober 2022. Saat itu Andriansyah bertemu dengan Achmad Rafii di kantin kantor pada Base Camp Penopa PT. Bukit Telawi.

Baca Juga :  Tiga Desa Di Kecamatan Batangkawa Terbebas dari BABS

Saat itu Andriansyah bercerita sedang membutuhkan uang tambahan, kemudian Achmad Rafii sebagai olimen atau penjaga gudang minyak mengajaknya untuk melakukan mark up/menaikkan (fiktif) permintaan BBM jenis solar untuk pengisian Asphalt Mixing Plant (AMP). Solar tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi.

“Setelah sepakat, Achmad Rafii selalu melebihkan jumlah solar dari kebutuhan yang diminta. Setiap pengisian dilebihkan sekitar 100 liter yang dimasukkan untuk kebutuhan operasional mesin AMP pada pesanan (DO) solar dan memalsukan tanda tangan operator mesin AMP. Sedangkan untuk lembaran rekap solar ditulis sesuai dengan DO solar yang sudah difiktifkan,” bebernya.

Selanjutnya BBM jenis solar milik PT. Bukit Telawi tersebut sebagian diantar oleh Andriansyah dan Suyadi selaku sopir tangki ke tempat mesin AMP berada sedangkan sisanya dijual dan hasil penjualan dibagi mereka bertiga.

“Achmad RafiI melakukan mark up ini sejak 26 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 November 2022, sehingga hasil audit internal total penjualan BBM jenis solar yang dilakukan para terdakwa bersama-sama adalah sebanyak 3.336 liter dengan harga solar per liter sebesar Rp.18.000, dengan demikian uang yang didapat mencapai Rp. 60.066.000,” tambahnya.



Pos terkait