SAMPIT, radarsampit.com – Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu pada 11 September 2023 lalu memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit. Kedua pihak yang terlibat adu fisik sama-sama terancam pidana.
Konflik berawal dari dua bersaudara Alpin Lawrence dan Hok Kim yang berebut kebun sawit. Keduanya sama sama mengerahkan massa untuk menguasai lahan.
Jagoan Alpin Lawrence yakni Hurpani alias Pani dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Dia dianggap terbukti melakukan perbuatan penganiayaan kepada Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko.
Jaksa Penuntut Umum Restyana Widiyaningsih meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memutuskan Hurpani Alias Pani bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Jaksa menuntut Hurpani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Deny, Hartoyo, dan Herlon Perlingko yang jadi korban penganiayaan Hurpani juga duduk di kursi pesakitan. Ketiganya menjadi terdakwa penganiayaan yang menyebabkan rekan Hurpani, Saudi, meregang nyawa di tengah kebun sawit.
Pada sidang dengan terdakwa Hurpani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Restyana Widiyaningsih menyebutkan bahwa perkelahian berawal dari diusirnya kelompok pemanen buah kelapa sawit dari pihak Hurpani (kelompok Alpin Laurence).
Hurpani dan Saudi mengumpulkan pemanen di pondok kebun sawit Singa Rangkang. Seorang pemanen, Tauhid, menyampaikan bahwa pihaknya diminta keluar dari areal kebun sawit tersebut oleh kelompok Deny cs (kubu Hok Kim). Mendengar hal tersebut, Hurpani dan Saudi langsung pergi mendatangi kelompok Deny dengan membawa parang. Setibanya di lokasi kebun, Hurpani dan Saudi bertemu Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko alias Cuncun.
”Saat itu Saudi langsung turun dari sepeda motor. Herson Perlingko berkata, sabar, kalau kita mau baik-baik, simpan saja dulu itu senjata. Kita berbicara baik-baik,” kata Restyana.
Tanpa diduga, hal tersebut dijawab Saudi dengan menghunuskan senjata tajam. Parang itu langsung diarahkan ke arah Herson Perlingko dan melukai tangannya. Deny dan Hartoyo langsung membantu dan terjadilah pertikaian menggunakan senjata tajam. Deny membalas menggunakan senjata tajam ke arah Saudi, namun tidak melukai.
Serangan balasan dari Saudi justru melukai punggung Deny. Saudi dan Hurpani kemudian menyerang Hartoyo hingga melukai lehernya. Hartoyo langsung tersungkur. Hurpani kemudian mengayunkan golok ke arah kepala Hartoyo. Meski terluka, Hartoyo masih bisa menangkis serangan terdakwa tersebut menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan lengannya terluka.
Melihat rekannya terkapar, Herson Perlingko langsung membalas menyerang Hurpani dan melukai punggungnya. Tak berselang lama, datang anggota kelompok Hurpani ke lokasi. Melihat situasi itu, Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko langsung melarikan diri secara terpisah. Dalam pertikaian berdarah itu, Deny, Hartoyo, maupun Herson Perlingko mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
”Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun mengalami luka berat dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Terdakwa Hurpani tersebut diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata jaksa.
Catatan Radar Sampit, bentrok berdarah perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, itu bukanlah aksi spontanitas. Beberapa kali mediasi yang difasilitasi lembaga adat, gagal menyelesaikan konflik. Dua pihak masih sama-sama ngotot terkait kepemilihan lahan.








