Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Tanpa diduga, hal tersebut dijawab Saudi dengan menghunuskan senjata tajam. Parang itu langsung diarahkan ke arah Herson Perlingko dan melukai tangannya. Deny dan Hartoyo langsung membantu dan terjadilah pertikaian menggunakan senjata tajam. Deny membalas menggunakan senjata tajam ke arah Saudi, namun tidak melukai.

Serangan balasan dari Saudi justru melukai punggung Deny. Saudi dan Hurpani kemudian menyerang Hartoyo hingga melukai lehernya. Hartoyo langsung tersungkur. Hurpani kemudian mengayunkan golok ke arah kepala  Hartoyo. Meski terluka, Hartoyo masih bisa menangkis serangan terdakwa tersebut menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan lengannya terluka.

Bacaan Lainnya

Melihat rekannya terkapar, Herson Perlingko langsung membalas menyerang Hurpani dan melukai punggungnya. Tak berselang lama, datang anggota kelompok Hurpani ke lokasi. Melihat situasi itu, Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko langsung melarikan diri secara terpisah. Dalam pertikaian berdarah itu, Deny, Hartoyo, maupun Herson Perlingko mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Jangan Paksa Turis Menginap di Pangkalan Bun

”Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun mengalami luka berat dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Terdakwa Hurpani tersebut diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata jaksa.

Catatan Radar Sampit, bentrok berdarah perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, itu bukanlah aksi spontanitas.  Beberapa kali mediasi yang difasilitasi lembaga adat, gagal menyelesaikan konflik. Dua pihak masih sama-sama ngotot terkait kepemilihan lahan.

Bentrok fisik juga beberapa kali nyaris terjadi. Pada 28 Juli 2022, massa Hok Kim dan Alpin hampir adu kuat di lapangan. Hok Kim keberatan atas tindakan Alpin yang mengerahkan sejumlah orang menghentikan aktivitas di areal kebun. Aparat kepolisian bersama sejumlah prajurit TNI serta Batamad Kotim terjun ke lapangan meredam situasi. Bentrok berhasil diredam, meski terjadi perdebatan dengan sekelompok orang.

Upaya perdamaian yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim melalui mediasi kedua belah pihak, menemui jalan buntu. Upaya penyelesaian konflik juga dilakukan melalui jalur hukum. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan gugatan Hok Kim terhadap Alpin cs.



Pos terkait