Apes! Bandar Sabu Gagal Transaksi, Keburu Ditangkap Polisi

ditangkap polisi
NARKOBA : Tri Oktaviayantoro alias Tole (36) diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Kapuas. SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Apes dialami Tri Oktaviayantoro alias Tole, pria 36 tahun ini tepergok polisi ketika hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

Tri ditangkap bersama barang bukti narkoba oleh Satresnarkoba Polres Kapuas di pelabuhan penyebarangan Jalan Kapuas Seberang, Kecamatan Kapuas Hilir.

“Awalnya kami lakukan pengintaian terhadap pelaku, saat didekati gerak-gerik pelaku mulai mencurigakan, ketika diperiksa ternyata benar pelaku diduga akan transaksi narkoba,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi, Kamis (27/1).

Sewaktu penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2,52 gram, ponsel, tas selempang dan sepeda motor DA 6504 ACA.

“Selesai kami lakukan penggeledahan dan kami menemukan beberapa barang bukti, pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut, Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Subandi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der/fm)



Baca Juga :  Perayaan Natal di Sampit, Gereja Dijaga Polisi

Pos terkait