Awas! Polisi Incar Motor Pakai Knalpot Brong

Polisi Incar Motor Pakai Knalpot Brong
RAZIA: Satlantas Polres Katingan merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Kamis (27/1). IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN – Penggunaan knalpot brong (racing) kerap meresahkan masyarakat karena suaranya yang berisik dan mengganggu.

Menindaklanjuti keresahan warga, Satlantas Polres Katingan melakukan pemeriksaan dan menggelar razia kendaraan yang berknalpot tidak standar dalam rangka menuju ‘Kalteng Zero Knalpot Brong’.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas IPTU Lenina Olin mengatakan, mereka sedang giat-giatnya melaksanakan penertiban pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan.

“Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu,” kata Olin, Kamis (27/1).

Menurutnya, Satlantas Polres Katingan telah menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik di Desa Hampalit dan Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir.

Hasil razia, sedikitnya tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring penertiban. Pengendara diberi sanksi tilang dan sepeda motor diamankan.

Olin menegaskan tujuan kegiatan, tidak ada lagi pengendara, terutama kalangan anak muda yang berani melanggar aturan dan membuat kebisingan di kawasan pemukiman warga.

Baca Juga :  Dipinjami Gerobak Dorong Malah Dijual

“Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Katingan melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah kendaraan yang disinyalir knalpot yang melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait