Asyik Main Judi, Pedagang Sembako di Sampit Ditangkap Polisi

ilustrasi judi
Ilustrasi penangkapan pelaku judi/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang pedagang sembako berinisial S (35) harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena diduga terlibat perjudian, Selasa (9/1/2024) lalu.

Informasinya, S ditangkap sedang asyik bermain judi di perempatan Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang pelaku judi tersebut. ”Benar. Pengungkapan ini berawal saat kami ada mendapatkan informasi tentang perjudian di wilayah hukum Polres Kotim,” kata Purba kepada Radar Sampit, Kamis (11/1/2024).

Mendapat informasi itu, personel kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

”Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja kalau di lokasi ada kegiatan perjudian,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita oleh Polisi yakni ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 784.000, kertas roll gulung, bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka.

Baca Juga :  Laju Penularan Covid-19 dan Angka Kematian Bisa Ditekan dengan Cara Ini

”Saat ini terlapor tengah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti, terlapor juga disangkakan Pasal 303 KUHPidana,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait