Pemakai Motor Berknalpot Brong Bisa Didenda Rp 250 Ribu

knalpot
TINDAKAN : Personel Polantas Polres Katingan merazia penggunaan kendaraan dengan knalpot brong di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kasongan, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan gencar melaksanakan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau bising.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang terjaring razia ditindak tegas berupa tilang dan kendaraan diamankan di kantor Satlantas Polres Katingan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatlantas AKP Hariyanto mengatakan, mereka akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan.

“Motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu,” kata Hariyanto,  Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan roda dua yang berknalpot brong akan terus dilakukan sehingga Katingan dapat menuju ‘Kalteng Zero Knalpot Brong’.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Penyeberangan Sampit Jatuh ke Sungai

“Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat dikarenakan suaranya yang berisik. Saat ini, pengguna knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas,” bebernya.

Ia menyebutkan, dari hasil razia yang dilaksanakan dapat menjadi efek jera dan kepatuhan kalangan remaja yang sebagian besar menjadi bagian dari pelanggar.

“Saya mengingatkan bagi para pengendara roda dua atau sepeda motor agar tetap bisa menggunakan knalpot sesuai pabrikan,” imbaunya. (sos/fm)

 



Pos terkait