Awas! Pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Salah satu kegiatan murid di SMPN 1 Telawang
Salah satu kegiatan murid di SMPN 1 Telawang, Kecamatan Telawang. (dok.yuni/radarsampit)

SAMPIT,RadarSampit.com-Demi mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan menindak tegas oknum yang terlibat praktik haram tersebut.

“Jangan sampai ada yang melakukan pungutan, kalau ada pungli akan kami tindak tegas. Kalau ada buktinya bisa dilaporkan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah.

Bacaan Lainnya
Gowes

Disampaikannya, masyarakat sangat membutuhkan tahapan PPDB untuk memasukkan anak ke sekolah. Sehingga jangan sampai dicederai oleh praktik pungli dan semacamnya. Sebab hal ini hanya akan mencederai semangat dalam mencerdaskan generasi penerus di wilayah ini.

Ia juga menegaskan, apabila melaporkan praktik pungli saat PPDB haruslah disertakan dengan bukti-bukti.

“Kalau memang ada oknum, dan ada buktinya kami bisa turun. Kalau perlu kami bersama aparat penegak hukum akan menindak jika ada praktik yang termasuk pungli,” ungkap Irfansyah.

Baca Juga :  Siap Mendaftar, Partai Politik di Kotim Waspadai Politisi Dua Kaki

Dirinya kembali menegaskan, pungli merupakan praktik yang dapat merusak dunia pendidikan khususnya di Kotim. Maka dari itu pihaknya berkomitmen untuk memberantas pungli. Apalagi setiap sekolah sudah tidak ada biaya untuk proses pendaftaran. Karena anggaran penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah sudah tersedia di dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Salah satu pemanfaatan dana BOS adalah untuk melaksanakan penerimaan siswa baru,” sebut Irfansyah.

Pihaknya berharap masing-masing sekolah atau satuan pendidikan tetap mengikuti rambu-rambu dalam penyelenggaraan PPDB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik itu peraturan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Kemendikbud) Republik Indonesia maupun Peraturan Bupati Kotim.

Sementara itu, awal Mei 2023 ini, Dinas Pendidikan setempat akan mengeluarkan edaran sosialisasi tentang PPDB tahun ajaran 2023/2024. Menurutnya, sistem PPDB masih sama dengan tahun sebelumnya, dan  juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati.



Pos terkait