Badan Pertanahan Nasional Terancam Digugat

Akibat Dugaan Tumpang Tindih Perizinan

Badan Pertanahan Nasional Terancam Digugat
TUMPANG TINDIH: Penasihat Hukum PT.Kapuas Prima Coal Tbk usai menyerahkan surat banding administrasi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (15/12) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam digugat oleh PT.Kapuas Prima Coal (KPC) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Hal itu dipicu karena tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di kawasan Bumi Harjo, Tanjung Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sebelum perusahaan mengajukan upaya hukum ke PTUN itu, sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang mereka terlebih dahulu harus mengajukan banding administrasi ke BPN.

Penasihat Hukum PT Kapuas Prima Coal Tbk, Mahdianur mengungkapkan bahwa banding administrasi yang dilayangkan ke BPN itu dilatarbelakangi tidak dikeluarkannya HGB ke-8 perusahaan di Bumi Harjo, Tanjung kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan versi BPN lokasi HGB ke-8 tersebut berada di wilayah HPL PT Pelindo. Padahal diketahui PT.KPC memegang izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Dengan sudah diajukannya surat banding administrasi ke BPN, PT. Kapuas Prima Coal hanya tinggal menunggu jawaban dari BPN dengan tenggat waktu selama 14 hari terhitung dari diterimanya surat banding administrasi tersebut,” tegasnya.

Namun bila banding administrasi tersebut tidak ditanggapi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka pihaknya akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Palangka Raya dengan materi gugatan penerbitan atas hak pengelolaan oleh BPN Kotawaringin Barat ke PT Pelindo.

Ia menyebut penerbitan HPL itu bertentangan dengan undang-undang dan juga tidak sesuai prosedur dengan melanggar asas pemerintahan yang baik, terutama azas kecermatan.

“Tetapi bilamana BPN Kobar dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik dan damai, maka kami akan menyambut baik hal itu. Kami sebagai korban tentu saja tidak mau dirugikan dalam perkara ini, karena kami juga sudah mengantongi izin dari pemerintah, terutama izin pelepasan kawasan,” terangnya.

Kemudian kata dia, untuk dicermati juga bahwa areal tersebut sebelum ada Perda tahun 2003 sampai saat ini masih berada dan berstatus kawasan hutan. “Yang jadi pertanyaan kami apakah boleh menerbitkan HPL di dalam kawasan hutan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, Jaelani menjelaskan bahwa permohonan PT.KPC tidak bisa ditindaklanjuti lantaran di atas bidang tanah tersebut berada di atas tanah HPL milik PT Pelindo. “Proses ini tidak kita lanjutkan, karena terdapat tumpang tindih dengan HPL PT.Pelindo,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa di kawasan Bumi Harjo, Kecamatan Kumai ada sebagian kawasan yang berstatus hutan dan ada sebagian kawan yang berstatus HPL. Dan salah satu yang diajukan oleh PT.KPC adalah berada di kawasan hutan yang sudah didapat dengan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu PT.Pelindo sejatinya masuk dalam kawasan hutan tetapi sudah dikeluarkan dari kawasan tersebut dengan terbitnya HPL dari BPN. Diterangkannya bahwa Pelindo mengantongi penerbitan sertifikat itu berdasarkan peraturan lama, di mana pada saat penerbitan itu masih dalam Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) dan Kawasan Permukiman dan Penggunaan Lain (KPPL), namun setelah adanya surat dari Kemenhut (sekarang KLHK) tahun 2008 bahwa perizinan yang berada di kawasan hutan ditangguhkan.

“Pelindo sendiri sudah disertifikatkan di tahun 2000, kalau menurut saya ini keterlanjuran, artinya pihak Pelindo sekarang harus mengajukan untuk pelepasan kawasan,” kata dia.

Pos terkait