SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih gamang untuk maju ke arena persaingan pesta demokrasi tahun depan. Mereka masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pelaksanaan pemilu; apakah menggunakan proporsional tertutup atau terbuka.
”Sejauh ini belum bisa memutuskan mencalonkan diri atau tidak, karena kami belum tahu sistemnya yang akan diketok di MK nanti. Pada prinsipnya, kami sebagai orang partai juga menunggu instruksi partai dicalonkan di dapil mana,” kata Khozaini, salah seorang bacaleg Kotim, kemarin (19/4).
Pria yang juga anggota DPRD Kotim itu menuturkan, apabila sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka, akan mendorong calon anggota legislatif setia pada partai politik yang memegang otoritas mencalonkan seseorang. Di sisi lain, pemilih bebas menentukan calon anggota legislatif pilihannya.
Sementara itu, apabila menggunakan sistem proporsional tertutup, akan menyulitkan caleg yang jauh dengan elite partai. Partai memiliki kewenangan penuh menentukan nomor urut calegnya yang akan duduk di parlemen berdasarkan perolehan suara partai.
Apabila menggunakan sistem proporsional terbuka, lanjutnya, caleg akan bertarung dengan leluasa tanpa beban. ”Kalau sistem yang sebelumnya diberlakukan (proporsional terbuka, Red) saya kira itu akan membuat adanya persaingan, baik eksternal hingga internal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kotim Hari Rahmad mengatakan, pihaknya tengah mengatur personalia bakal caleg. Dia melihat peluang dengan sistem tertutup bisa saja dikabulkan MK.
”Memang ada sisi positif dan negatifnya, tetapi pada dasarnya apa pun yang nanti diputuskan MK, maka itulah aturan mainnya. Kalau mau mencaleg, suka tidak suka seperti itu,” katanya.
Catatan Radar Sampit, kekhawatiran bakal dilaksanakannya sistem proporsional tertutup membuat sejumlah bakal caleg berniat menarik diri dari persaingan merebut kursi. Semangat mereka layu sebelum pesta demokrasi dimulai.
”Kalau sistem seperti itu yang berlaku, sulit bagi kami, karena dalam penentuan caleg yang berhak duduk, bukan lagi didasari suara terbanyak,” kata seorang bacaleg yang meminta namanya tak disebutkan, Desember 2022 lalu.
Selain dirinya, rekan separtainya juga mulai menarik diri jika peraturan tersebut resmi diberlakukan dalam Pemilu 2024. ”Saya yakin caleg parpol lain pun akan pikir-pikir lagi nyaleg kalau aturannya mundur begitu. Percuma kami yang bekerja habis-habisan sampai ke finansial, tapi tak ada jaminan untuk duduk dipilih mewakili partai,” katanya.
Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi menolak keras wacana tersebut. Baginya, hal itu merupakan kemunduran pelaksanaan demokrasi.
”Pada prinsipnya tidak sependapat dan secara pribadi menolak sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda lambang partai. Sistem dengan suara terbanyak seperti sekarang sudah sangat ideal,” tegasnya.
Menurutnya, dengan sistem terbuka, masyarakat bisa leluasa memilih wakilnya yang duduk di DPRD. Hal itu juga memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan figur yang mereka kehendaki menjadi wakilnya untuk menyampaikan aspirasi.
”Dengan sistem terbuka masyarakat, akan lebih leluasa memilih figur yang akan menjadi wakil mereka. Lebih baik begitu,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yakni sebanyak 305.835 orang. Jumlah ini naik dibanding Pemilu 2019 yang hanya 270.000 pemilih.
Di sisi lain, KPU mulai menyosialisasikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan itu meliputi, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT).








