”Kalau sistem seperti itu yang berlaku, sulit bagi kami, karena dalam penentuan caleg yang berhak duduk, bukan lagi didasari suara terbanyak,” kata seorang bacaleg yang meminta namanya tak disebutkan, Desember 2022 lalu.
Selain dirinya, rekan separtainya juga mulai menarik diri jika peraturan tersebut resmi diberlakukan dalam Pemilu 2024. ”Saya yakin caleg parpol lain pun akan pikir-pikir lagi nyaleg kalau aturannya mundur begitu. Percuma kami yang bekerja habis-habisan sampai ke finansial, tapi tak ada jaminan untuk duduk dipilih mewakili partai,” katanya.
Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi menolak keras wacana tersebut. Baginya, hal itu merupakan kemunduran pelaksanaan demokrasi.
”Pada prinsipnya tidak sependapat dan secara pribadi menolak sistem pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda lambang partai. Sistem dengan suara terbanyak seperti sekarang sudah sangat ideal,” tegasnya.
Menurutnya, dengan sistem terbuka, masyarakat bisa leluasa memilih wakilnya yang duduk di DPRD. Hal itu juga memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan figur yang mereka kehendaki menjadi wakilnya untuk menyampaikan aspirasi.
”Dengan sistem terbuka masyarakat, akan lebih leluasa memilih figur yang akan menjadi wakil mereka. Lebih baik begitu,” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, yakni sebanyak 305.835 orang. Jumlah ini naik dibanding Pemilu 2019 yang hanya 270.000 pemilih.
Di sisi lain, KPU mulai menyosialisasikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan itu meliputi, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, tahapan pencalonan peserta pemilu dimulai dengan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang dijadwalkan 1-14 Mei 2023.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi persyaratan bakal calon yang dijadwalkan 15 Mei-23 Juni 2023. Hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi akan diberitahukan pada 24-26 Juni 2023. (ang/hgn/ign)