SAMPIT, radarsampit.com– Sistem retribusi parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu dibenahi. Baik dari teknis di lapangan dan maupun aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi saat ikut meninjau penertiban pedagang kaki lima di sekitar Bundaran Balanga.
”Selama ini memang mereka (pedagang) dipungut retribusi, tetapi sekarang sudah tidak lagi, karena di bahu jalan sekitar Bundaran Balanga ini masuk zona dilarang parkir. Ke depannya, kami akan pasang rambu dilarang parkir, karena ini termasuk ruang milik jalan,” kata Suparmadi, Rabu (18/10).
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, Pasal 24 menyebutkan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir insidentil, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat digunakan atau dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
”Parkir di tepi jalan umum berhak dipungut parkir. Yang dimaksud itu ada zona-zona wilayahnya. Ada wilayah yang memang dilarang parkir. Zona wilayah parkir yang diperbolehkan itu sudah dikelola masing-masing perorangan atau melalui badan,” katanya.
Untuk parkir bersifat insidentil, seperti bazar, konser, atau kegiatan publik yang mengundang atau mendatangkan masyarakat, di sepanjang bahu jalannya bisa dipungut parkir dengan catatan dikelola pengelola parkir yang jelas sesuai zona wilayahnya,”.
Selanjutnya, dalam Pasal 25, objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan parkir insidentil yang termasuk retribusi jasa umum ditentukan pemerintah daerah melalui Dishub Kotim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Perorangan secara pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum dari pemerintah daerah, wajib membayar retribusi yang dihitung berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, dan jenis kendaraannya,” katanya.
Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Ahmad Taufik menambahkan, sesuai aturan tarif parkir, kendaraan roda dua (motor) dikenakan tarif sebesar Rp2.000, roda empat (mobil) Rp4.000, gerobak Rp5.000 dan truk besar dikenakan Rp10.000.
”Tarif ini sesuai dengan kontrak kerja yang lama dengan pengelola parkir. Nanti perda terkait retribusi tarif parkir akan diperbarui dan dilakukan penyesuaian kembali,” kata Ahmad Taufik.
Pihaknya juga menjawab antrean panjang truk berderet di SPBU terutama di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Jalan MT Haryono, Pelita dan Jalan HM Arsyad yang dinilai memakan badan jalan dan mempersempit pengendara. Terutama di Jalan MT Haryono kerap ditemukan truk yang mengantre panjang hingga mendekati perempatan traffic light Jalan MT Haryono-Kapten Mulyono.
”Untuk itu truk-truk yang mengantre mengisi BBM di SPBU sebenarnya sudah diatur dan mereka dipungut biaya parkir. Ada sembilan SPBU di Kota Sampit yang berkontrak kerja sama pihak ketiga dengan Dishub Kotim. Terhadap pengelola parkirnya kami sudah imbau agar tidak terlalu banyak memakan badan jalan dan tetap harus memperhatikan keselamatan pengendara lain yang melintas,” katanya. (hgn/ign)








