Bandar Judi Online di Sampit Dapat Fee 15 Persen

bandar judi
Ilustrasi judi online/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Sidang agenda pembacaan tuntutan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa bandar judi online Andrianto digelar di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Johanes Eko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menyatakan terdakwa dianggap terbukti bersalah dan menuntut hukuman yang patut kepada bandar judi kupon putih atau toto gelap (togel) tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa   dengan pidana penjara selama 8   bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menegaskan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pembangunan Pabrik Pakan Dukung Sektor Peternakan 

Terdakwa harus menjalani proses hukum setelah tertangkap tangan menjadi bandar judi online. Terdakwa mulai menjual kupon putih sejak Juli 2023, menggunakan pulpen dan kertas untuk merekap angka yang dibeli pemasang angka.

Pembelian angka tebakan dilakukan pelanggannya di sebuah kedai kopi. Setelah angka tebakan dicatat lalu dikirim ke Khuderi Bagas (daftar pencarian orang) untuk dipasangkan ke situs judi online. Adapun uang pembelian kupon putih itu diambil sendiri Khuderi Bagas.

Andrianto tertangkap tangan sedang menulis nomor taruhan pembeli di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Penjualan kupon putih tersebut dilakukan terdakwa setiap hari tiga pasaran berbeda-beda, yaitu Sidney, Singapura dan Hongkong.

Pembeli dapat menebak angka dengan cara memilih 2 angka, 3 angka, dan 4 angka. Setiap angka dipasang dengan nominal uang sebesar Rp1.000. Apabila angka tersebut keluar, pembeli akan mendapat pembayaran dengan rincian dua angka sebesar Rp65 ribu, tiga angka Rp400 ribu, dan 4 angka sebesar Rp2,5 juta.



Pos terkait